SAMPIT, inikalteng.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) Kotim. Namun, Fraksi Demokrat memberikan catatan di antaranya bahwa Raperda PDRD merupakan satu di antara tiga raperda yang diusulkan di awal tahun 2023 ini oleh Pemkab Kotim.
“Usulan raperda ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (UU HKPD). Dalam Undang-Undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim, Sp Lumban Gaol di Sampit, Senin (3/4/2023).
Pihaknya berharap agar perda ini nantinya dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat. Karena itu, diharapkan agar penyusunan raperda ini dapat menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim.
Selain itu juga, raperda ini sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal yakni pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang 1945, bahwa setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang. dengan dasar hukum UU Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lumban Gaol menyebutkan, dengan diterbitkannya Perda PDRD ini, ada beberapa catatan yang perlu jadi perhatian pemerintah yakni pertama, retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau dikenai tarif nol rupiah.
Kedua, agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak dikenai biaya atau tarif nol rupiah. Dan, ketiga, Fraksi Demokrat menekankan agar parkir liar dalam kota maupun lintas Kota Sampit, dibenahi lagi. Mengingat akibat parkir sembarangan, salah satu contohnya telah mengakibatkan salah seorang siswa SMK Negeri 2 Sampit berinisial S meninggal dunia akibat menabrak belakang truk yang parkir di bahu jalan dengan seenaknya.
Selain itu, dengan adanya perda ini salah satu muara akhirnya adalah untuk menambah angka pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, maka akan berdampak kepada pembiayaan pembangunan di daerah itu sendiri. Pasalnya, selama ini daerah penghasil sumber daya alam ini masih minim hasil yang dikembalikan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.
”Kami berharap dengan diterbitkannya Perda PDRD ini terhadap daerah dan retribusi daerah dengan regulasi baru, dapat berdampak positif pada pendapatan asli daerah yang bergaris lurus dengan percepatan pembangunan secara merata di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita cintai ini,” kata Lumban Gaol.(ya/red1)