PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Ditenggarai dendam karena dua kali mendapatkan hukuman, seorang santri Pondok Pesantren Hidayatullah berinisial FA (13) nekat membacok Ustazah atau guru perempuannya berinisial St Najma (35) dengan sebilah pisau, di kediamannya Jalan Danau Rangas, Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa. Ia mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak dua kali atas pelanggarannya.
” Jadi tersangka ada dendam dengan korban akibat dihukum atas pelanggaran yang dibuat tersangka sebanyak dua kali,” kata Budi Santosa didampingi Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan. dalam press rilis, di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (16/5/2024).
Diterangkannya, jika sanksi yang dilakukan korban pertama kali terjadi di bulan Desember 2023 karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman berupa dijemur untuk beberapa saat.
“Kemudian, untuk sanksi kedua berupa menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz disebabkan keluar pondok pesantren yang juga tanpa izin. Selesai menjalankan hukuman selang beberapa jam, pelaku lantas mendatangi rumah korban,” jelasnya disamping Kasihumas Iptu Sukrianto.
Ditambahkannya, setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang terletak disamping pintu berjalan menuju dapur dan mengambil pisau.
“Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban dimulai dari bagian pipi sebelah kanan dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri dan satu diantaranya ke paru-paru bagian kanan,” paparnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pelaku disangkakan dengan beberapa pasal. “Pada pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika