Destinasi Wisata Ditutup Sementara

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Destinasi wisata di Kota Palangka Raya ditutup sementara. Penutupan tersebut dilakukan setelah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan surat edaran nomor 556.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan destinasi wisata di kota setempat.

Surat edaran itu merupakan tindaklanjut surat edaran pemerintah pusat tentang pelarangan mudik, pengaturan tentang perjalanan di daerah, edaran Gubernur Kalteng tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dan petunjuk perjalanan orang selama masa pandemi.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Paripurna Istimewa Pelantikan PAW Anggota Dewan

“Mengacu dari semua edaran tersebut maka seluruh destinasi wisata di Kota Palangka Raya ditutup sementara. Mulai tanggal 13 sampai 16 Mei 2021,”sebut Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga :  Ikut Bertarung di Pilkada 2024, Akerman Daftar ke PDI Perjuangan

Ia berharap, pengelola objek wisata di Kota Palangka Raya bisa mentaati edaran tersebut, terutama tidak melaksanakan atau memfasilitasi kegiatan apapun selama libur lebaran atau kegiatan yang mengundang keramaian.

Surat edaran ini berlaku bagi destinasi wisata Air Hitam di Kelurahan Kereng Bangkirai, Wisata Sungai Sei Gohong dan Bukit Tangkiling di Kecamatan Bukit Batu, maupun tempat wisata lainnya yang ada di dalam Kota Palangka Raya harus tutup untuk sementara waktu.

Baca Juga :  PKS Lamandau Bantu Warga Terdampak Banjir

Sedangkan usaha kepariwisataan lainnya seperti rumah makan, restoran, cafe, dan lain-lain tetap beroperasi. Namun harus menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat, sebagaimana aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA