PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran mendorong perusahaan besar swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit supaya dapat aktif dalam memberikan hak masyarakat.
Hak masyarakat itu seperti plasma, karena hingga saat ini masih banyak PBS yang belum taat aturan dalam hal memberikan plasma kepada masyarakat sekitarnya. Padahal itu merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya.
“Banyak PBS yang masih belum aktif dalam memberikan hak masyarakat khususnya plasma. Kita minta agar menjadi perhatian, karena kehadiran perusahaan pastinya diharapkan sama-sama menguntungkan,” ujarnya, Sabtu (8/4/2023).
Ia menjelaskan, kehadiran perusahaan jangan sampai hanya mengeruk sumber daya alam (SDA) untuk keuntungan pribadi saja dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Perusahaan harus memberikan atau memperhatikan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
“Aturan itukan jelas, perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah harus bisa memperhatikan masyarakat sekitarnya dengan memberikan plasma. Intinya perusahaan mendapatkan keuntungan dan masyarakat pun juga sama, jadi sama-sama untung,” tuturnya.
Maryani pun mengapresiasi bagi PBS yang telah menaati aturan dengan memberikan hak masyarakat terkait plasma tersebut dan diharapkan PBS yang belum memberikan plasma kepada masyarakat agar dapat segera merealisasikannya untuk menghindari berbagai konflik.
“Karena memang terkait plasma ini kerap menjadi persoalan, hingga mengakibatkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Maka hal itu harus dapat dihindari, jika ada masalah harus bisa duduk bersama membahasnya,” tegas Maryani. (pri/red1)