Dewan Dukung Langkah Masyarakat Memperjuangkan Haknya

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST, mengaku sangat mendukung langkah masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka terhadap perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah mereka tapi tidak merealisasikan plasma 20 persen terhadap warga sekitar. Padahal sesuai aturan, plasma itu diwajibkan bagi perusahaan tersebut.

“Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itukan memang hak masyarakat dan itu sudah ada aturannya. Wajar kalau masyarakat menuntut hak mereka, karena selama ini perusahaan hanya berjanji-janji saja,” kata Rimbun, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Ini Hasil Kunjungan Komisi III DPRD Barut Ke PUPR Banjarmasin

Dikatakan, aksi masyarakat yang  didampingi organisasi daerah yang menuntut realisasi kebun plasma 20 persen, belum lama ini, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan yang tidak menepati janji memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. Masalah ini hanya satu dari beberapa masalah serupa yang terjadi di Kabupaten Kotim. Banyaknya masalah itu menunjukkan perlu adanya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Beberapa PBS berdalih belum merealisasikan kebun plasma karena masih mengurus perizinan. Ironisnya, perusahaan terus beroperasi dan memanen sawit di lahan yang dijanjikan tersebut,” ujar Rimbun.

Baca Juga :  HUT Ke-7 AMSI, Semangat Menghadapi Ekosistem Digital yang Penuh Tantangan

Melihat banyak kejanggalan seperti ini, dan sudah sering terjadi, Rimbun menduga tidak sedikit kebun sawit PBS yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun ditanam di luar HGU. Dugaan pelanggaran aturan itu sudah sering disampaikan masyarakat dan legislator kepada pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini diabaikan, sementara hak kebun plasma untuk masyarakat juga banyak yang belum direalisasikan.

Baca Juga :  Kehadiran Bank Kalteng Diharapkan Memberi Manfaat bagi Masyarakat

“Masalah sengketa lahan dengan masyarakat juga masih marak dan belum terselesaikan hingga tuntas, dan tim yang dibentuk pemerintah daerah juga tidak mampu secara tegas menyelesaikan masalah-masalah tersebut, sehingga berlarut-larut dan dikeluhkan masyarakat. Ini perlu sikap dan tindakan tegas dari pemerintah untuk menyelesaikannya,” kata Rimbun. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA