oleh

Dewan Dukung Polisi Gencarkan Pemberantasan Knalpot Brong

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi, mendukung langkah Polres Kotim menertibkan para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong alias knalpot bising.

Dia menyarankan supaya tidak hanya sekadar ditilang, tapi sebaiknya diberantas atau dimusnahkan. Karena keberadaan knalpot brong sangat mengganggu pengendara motor lainnya dan juga masyarakat.

“Saya mendukung polisi menertibkan knalpot brong yang sering meresahkan di jalan raya. Karena mereka yang menggunakan knalpot itu, biasanya tidak lepas dari balapan liar,” tutur Abadi di Sampit, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :  Selamatkan Hutan yang Tersisa
Berbagai macam knalpot brong yang menimbulkan suara bising. Foto: Ist

Karena itu, kata Abadi, penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas Polres Kotim patut diapresiasi. Bahkan disarankan supaya para pengguna motor berknalpot brong ini harus benar-benar diberantas, jangan hanya ditilang saja. Karena sanksi itu tidak akan membuat mereka jera.

Baca Juga :  Mak Ganjar Kalteng Hadiri Tabligh Akbar Kebangsaan

“Kalau cuma ditilang, saya yakin mereka tidak akan jera, mereka cukup membayar denda tilang dan mendapatkan lagi knalpot itu. Besok-besok mereka pasang lagi. Coba kalau dimusnahkan, saya yakin lama-lama akan hilang,” tuturnya

Diungkapkan Abadi, selama ini aksi balapan liar masih terjadi di Kotim. Pelaku beraksi ketika malam hari seperti di Jalan H Arsyad yang kerap jadi sasaran balapan liar mulai dari pukul 23.00 WIB hingga dini hari. Rata-rata motor yang digunakan memakai knalpot brong, hingga sangat mengganggu ketenangan warga.

Baca Juga :  Investor di Kotim Diminta Ikut Dukung Pengembangan Adat dan Budaya

“Saya sangat mendukung polisi memberantas balapan liar, dan knalpot brong supaya masyarakat kita di jalan raya merasa aman dan nyaman. Selain itu, para pelaku balapan liar ini sangat rawan kecelakaan. Mengingat mereka itu usianya masih remaja dan masih bersekolah. Artinya, penindakan sangat perlu, benar-benar dilakukan demi kepentingan dan keselamatan anak serta orang tuanya,” tukas Abadi. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA