PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Henry M Yoseph mengingatkan kepada perusahaan besar swasta (PBS) beroperasi di provinsi ini supaya dapat memenuhi semua hak para pekerja atau buruh yang menjadi karyawan di tempat usahanya salah satu adalah tunjangan hari raya (THR).
Ia meminta pengusaha harus benar-benar mempersiapkan dari sekarang THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang ditentukan. Sehingga nantinya tidak sampai ada permasalahan soal THR, mulai dari keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan.
“Sesuai aturan, THR untuk karyawan atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan, wajib dibayarkan penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari besar keagamaan. Kalau terlambat apalagi tidak membayar, maka perusahaan itu dapat dikenakan sanksi,” ucapnya, Selasa (11/4/2023).
Pemberian THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu untuk masyarakat pekerja dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri, mulai dari persiapan mudik dan membeli persiapan untuk hari raya.
Tentunya, dengan kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih sepenuhnya pasca pencabutan pembatasan oleh pemerintah. Maka, pandemi Covid-19 tidak lagi menjadi alasan bagi perusahaan untuk lalai dalam menjalankan kewajibannya.
“Saya rasa tidak ada alasan ditunda, terlambat, atau tidak diberikan, karena kondisi perekonomian sudah membaik. Kami tidak ingin ada pekerja atau buruh kita yang mengeluh soal THR ini,” tukasnya. (pri/red1)