Dewan Ingatkan PBS Agar Bayar THR

KASONGAN, inikalteng.com – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2020 beberapa pekan lagi, namun Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Esenhover mengingatkan kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan atau tidak memenuhi kewajibannya, Esenhover meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan untuk memberi sanksi kepada pemilik perusahaan sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Dukung Aspirasi Guru PAUD Sertifikasi Non PNS

Tidak hanya itu, ia berharap agar Distransnaker Kabupaten Katingan berkirim surat kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

“Isi surat dengan perihal melakukan pembayaran THR sebelum hari H, dan dicantumkan sanksi-sanksi apabila tidak membayar THR,” terang legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Kasongan, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga :  Penyebaran Tenaga Kesehatan Belum Merata

Kepada karyawan perusahaan, ia berharap agar melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Distransnaker apabila tidak membayar THR.

“Pasalnya, THR merupakan salah satu hak karyawan, yang diberikan saat menjelang hari raya,” tegas dia.

Dia menambahkan, untuk karyawan yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Katingan, meskipun sudah lama berdiri namun menurutnya, sampai sekarang belum mengetahui petunjuk teknis (juknis)-nya.

Baca Juga :  Legislatif Soroti Keterlambatan Lelang Pekerjaan

“Oleh karena juknis dan aturannya belum kita ketahui, sehingga hal ini kita serahkan dengan dinas yang menanganinya,” pungkasnya. (hrs/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA