Dewan Kotim Desak Realisasi Plasma di Tumbang Tilap

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, terus mengawal persoalan antara masyarakat Desa  Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai dengan PT Buana Adhitama (BAT), yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. PT BAT sendiri beroperasi di wilayah Desa Tumbang Tilep sejak tahun 2007.

Kendati telah dimediasi oleh Pemkab Kotim, pekan kemarin, namun pihak perusahaan tetap tidak bersedia memberikan kebun plasma 20 persen dari total luas lahan HGU-nya kepada  masyarakat setempat. Walaupun hal itu bertentangan dengan aturan undang-undang (UU).

Baca Juga :  Pengesahan Raperda Pilkades Ditargetkan Desember Mendatang

“Mereka (PT BAT) meminta waktu sampai tanggal 6 Oktober kemarin. Tetapi dari hasil komunikasi dengan direksi PT BAT di pusat, mereka tidak bersedia memberikan plasma 20 persen tersebut,” ujar Rimbun di Sampit, Senin (10/10/2022).

Karena itu, Rimbun memperkirakan bakal ada aksi dari masyarakat di Tumbang Tilep untuk menuntut hal tersebut. Dia juga sangat menyayangkan dan menilai Pemkab Kotim tidak mampu menekan pihak perusahaan itu untuk memenuhi kewajiban 20 persen plasma kepada masyarakat di Tumbang Tilap.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan Kotim Terancam Gagal, Petani Merugi Miliaran Rupiah

“Sikap pemerintah daerah kita ini berbeda dengan instruksi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang sudah memerintahkan semua daerah memenuhi kewajiban 20 persen plasma, dan itu tidak ada buktinya di Kotim. Seharusnya kita ini ada aksi nyata di lapangan. 20 persen hak plasma itu mana? Pemerintah daerah juga jangan hanya bicara di media saja, tapi buktikan keberpihakannya kepada.masyarakat untuk plasma 20 persen itu,” tegas Rimbun.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abdi yang  anggota Komisi I, meminta Bupati Kotim segera mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAT, karena telah melalaikan kewajibannya untuk masyarakat Desa Tumbang Tilap.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Pimpin Apel Gabungan ASN

“Padahal sangat jelas bahwa IUP PT Buana Adhitama yang diterbitkan tanggal 6 Maret 2007 seluas 14.300 hektare, jika mangacu kepada peraturan perundangan-undangan untuk kewajiban plasma, yaitu Permentan 26 Tahun 2007 yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2007. Tentu harus dipatuhi kewajiban itu,” pungkas Abadi. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA