MUARA TEWEH, inikalteng.com – Terganggunya aktifitas Jalan Nasional akibat digunakan perusahaan sebagai Jalan Hauling batubara, membuat gerah kalangan anggota DPRD Barito Utara (Barut). Sebabnya legislator meminta Balai Pelaksana Jalan Nasonal (BPJN) Kalteng, dapat menagih janji perusahaan untuk membantu pemerintah melakukan pelebaran Jalan Nasional yang digunakan sebagai Jalan Hauling.
“Sebagaimana janji perusahaan yang mau melakukan pelebaran jalan dari Km 24 sampai Km 35 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin-Palangka Raya, hingga kini belum terealisasi. Untuk itu perlu campur tangan Balai Besar (BPJN Kalteng), agar janji beberapa perusahaan untuk pelebaran dan perbaikan jalan segera terlaksana,” tutur Wakil Ketua II DPRD Barut Sastra Jaya, Senin (22/3/2021).
Pasalnya, sudah sekian tahun beberapa perusahaan tambang batubara di Barut memakai Jalan Negara, dan hal itu sudah dikeluhkan pengguna jalan lainnya.
Tidak itu saja, Sastra Jaya mengindikasi adanya dugaan perusahaan melanggar jam operasional menggunakan Jalan Nasional, yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Di mana sebelum jam yang sudah ditentukan, perusahaan sudah melakukan aktivitas mengangkut muatan batubara.
“Bahkan tidak jarang beberapa kali muatan batubara tumpah di jalan, yang mengakibatkan terganggunya lalu lintas. sudah seharusnya pihak perusahaan membuat jalan sendiri atau memakai underpass saat melintas Jalan Negara, sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, sudah semestinya perusahaan tambang batubara yang beroperasional di Barut mempunyai jalan sendiri. Memang di sisi lain, Pemkab tidak mempunyai kewenangan melarang perusahaan menggunakan jalan, karena wewenangnya ada pada BPJN Kalteng. Tetapi jelas, banyak pengguna jalan adalah warga Barut. (mhd/red2)