KENDARI, inikalteng.com – Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang puncaknya jatuh pada 9 Februari 2022 di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga dirangkaikan dengan penandatanganan perpanjangan Naskah Kesepakatan (MoU) Dewan Pers dan Polisi Republik Indonesia (Polri).
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers itu merupakan salah satu yang sangat membantu jurnalis untuk mendapatkan perlindungan supaya tidak terkena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat bertugas sebagai jurnalis.
“Nanti semua penyelesaian masalah terkait tugas-tugas jurnalistik, merujuk ke Dewan Pers,” kata Nuh usai membuka Konvensi dan Seminar HPN di Hotel Claro, Kendari, Senin (7/1/2022).
Menurut Nuh, dalam MoU Kapolri dan Dewan Pers itu ada beberapa perubahan yang intinya adalah bagaimana caranya memastikan wartawan sepanjang melaksanakan tugas sebagai jurnalis, masuk ke dalam ranah pers. Sehingga jika ada masalah, maka Dewan Pers yang menjadi penyelesainya, bukan pihak lain.
“Jangan sampai nantinya jurnalis dibawa ke polisi atau ke pengadilan karena tugas jurnalistiknya. Jadi itu khusus kepada jurnalis yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Kalau orang lain, lain lagi masalahnya. Karena mereka tidak punya surat izin sebagai jurnalis, tentu tidak termasuk ke dalam kesepakatan tersebut,” jelas Nuh. (red1)
Komentar