JAKARTA, inikalteng.com – Menanggapi pengiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus ke kantor Tempo dan ditujukan kepada wartawan/jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, pada Kamis (20/3/2025), Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keras tindakan tersebut sebagai bentuk teror terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Jumat (21/3/2025) menegaskan bahwa:
-
Tindakan Teror Mengancam Kemerdekaan Pers
Pengiriman kepala babi tersebut merupakan bentuk nyata teror yang bertujuan menekan independensi dan kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi warga negara menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4. -
Pengecaman Terhadap Tindakan Kekerasan
Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis dan perusahaan pers. Tindakan semacam itu tidak hanya melanggar prinsip kebebasan pers, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan dan premanisme yang harus dihentikan. -
Teror Tidak Bisa Dibenarkan Apapun Alasan
Meskipun jurnalis atau wartawan mungkin saja melakukan kesalahan dalam pemberitaan, tetapi melakukan teror terhadap mereka adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Hak untuk memperoleh informasi yang benar adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijaga. -
Mekanisme Hukum untuk Penyelesaian Perselisihan
Dewan Pers mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau produk jurnalistik, mereka seharusnya menempuh mekanisme hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti mengajukan hak jawab atau hak koreksi. -
Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas Pelaku
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku teror ini. Jika tidak ada tindakan tegas, ancaman serupa bisa terus berulang di masa depan. -
Imbauan untuk Tidak Menggunakan Cara Tidak Beradab
Dewan Pers juga mengimbau agar semua pihak tidak menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan terhadap pemberitaan atau karya jurnalistik. Proses hukum dan kode etik jurnalistik adalah jalur yang sah untuk penyelesaian sengketa. -
Mendorong Tempo untuk Melapor ke Aparat Keamanan
Dewan Pers menyarankan agar Tempo melaporkan insiden teror ini kepada aparat penegak hukum, karena intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. -
Pesan untuk Pers Nasional: Tetap Profesional dan Kritis
Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh pers nasional agar tidak takut terhadap berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme. Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberi masukan kepada pembuat kebijakan, agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.Penulis/editor : Adinata