SAMPIT, inikalteng.com – Kasus tumpahnya CPO di perairan sekitar Pelabuhan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) milik PT Agro Indomas, beberapa waktu lalu, kembali dipertanyakan oleh kalangan Anggota DPRD Kabupaten Kotim. Sebab, hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan hukum dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah melalui instansi terkait dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit.
“Kasus ini sudah lama dibiarkan dan hingga kini belum juga ada kejelasannya. Padahal harusnya segera ditindak tegas, karena menyangkut pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim Paisal Darmansing di Sampit, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari KSOP, sehingga menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat bahkan muncul berbagai kecurigaan.
“Hal semacam ini jangan sampai dibiarkan, yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kalau masih tidak jelas, maka kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini untuk mengetahui bagaimana regulasinya dan tindak lanjut atas kasus ini,” tegas Legislator PDI Perjuangan ini.
Bahkan, Paisal menyebutkan agar pemerintah jangan hanya keras atau berkoar-koar di media saja. Namun harus ada tindakan nyata agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lain supaya lebih berhati-hati.
“Pemerintah melalui KSOP harus profesional dalam menangani kasus ini. Perusahaan hadir untuk membantu menyejahterakan masyarakat, bukan merugikan masyarakat dengan insiden semacam ini. Karena tumpahnya CPO itu diduga ada kelalaian dari pihak perusahaan,” tandasnya.
Insiden dugaan bocornya minyak CPO milik dari PT Agro Indomas itu, berasal dari sebuah tongkang di kawasan Pelabuhan Bagendang. Hal ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur. Saat berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit, dia melihat sendiri CPO mencemari perairan setempat pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Kejadian itu kemudian ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Kotim dengan datang ke lokasi kejadian didampingi pejabat dari KSOP Sampit dan Dinas Perhubungan Kotim pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya tersebut berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambungnya. CPO itu kemudian merembes dan mencemari Sungai Mentaya. (ya)
Komentar