Pemprov Kalteng Diharapkan Tepati Janjinya
SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso mengakui pihaknya mendapat informasi terkait adanya permintaan sumbangan sukarela yang dilakukan oleh oknum ataupun warga di Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan Kota Sampit bagi kendaraan yang melintas di jalan tersebut. Pihaknya mempertanyakan, apakah sumbangan itu untuk perbaikan jalan yang rusak atau untuk kepentingan lainnya.
“Kalau tujuan sumbangan itu untuk kebersamaan dalam sementara waktu untuk menutup lubang yang dalam-dalam agar bisa dilewati bersama-sama, itu bagus saja walaupun itu tidak mungkin bisa terpenuhi semua. Saya sangat apresiasi bahwa sesungguhnya warga dan para sopir sangat peduli dengan kondisi jalan,” kata Bima Santoso saat di bincangi di ruang kerjannya, Kamis (13/1/2022).
Tetapi, lanjut Bima, kalau sumbangan itu untuk hal-hal yang di luar konteks untuk jalan, itu tidak boleh dilakukan, sama saja dengan pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui instansi terkait agar segera menghentikan permintaan sumbangan itu, karena termasuk melanggar hukum. Pihaknya juga meminta instansi terkait harus turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Harusnya Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalteng melihat bagaimana hingga sampai ada permintaan sumbangan oleh para sopir yang melintas untuk jalan di lingkar selatan tersebut. Apa tidak malu, padahal itu merupakan jalan provinsi dan merupakan wewenang provinsi untuk melakukan perbaikan,” kata Bima.
Menurut dia, sebaiknya Pemkab Kotim mengambilalih penanganan jalan lingkar selatan itu menjadi aset milik Pemkab Kotim. Sehingga dapat bersama-sama melakukan perbaikan dengan para stakeholder dan corporate yang ada di Kabupaten Kotim.
“Kalau diambilalih jalan itu menjadi aset Kabupaten Kotim, maka bisa saja dilakukan perbaikan bersama-sama stakeholder dan corporate yang ada di daerah ini. Saat ini pemerintah kabupaten jadi serba salah mau memperbaikinya, karena jalan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memperbaikinya,” ucap Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pada tahun 2021 lalu Pemerintah Provinsi Kalteng menjanjikan akan memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Sayangnya, hingga awal tahun 2022 ini janji tersebut belum dipenuhi, padahal masyarakat sudah telanjur berharap. “Ruas jalan ini sudah sering ditangani secara darurat berupa penimbunan agregat oleh pemerintah kabupaten maupun dengan material sumbangan pengusaha. Tetapi karena tingginya intensitas angkutan berat yang melintas, ditambah curah hujan yang tinggi, membuat jalan itu kembali rusak,” ungkapnya.
Bima berharap Pemerintah Provinsi Kalteng dapat menepati janjinya untuk memperbaiki ruas jalan lingkar selatan itu. Karena sangat penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat, dan juga memproritaskan penanganan perbaikan jalan lingkar selatan yang saat ini rusak parah agar nyaman dilalui oleh kendaraan berbobot berat, dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kotim tidak terganggu.(ya/red1)
Komentar