PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Di era tatanan kehidupan baru pada masa pandemi Covid-19, Pemprov Kalteng terus berinovasi memenuhi permohonan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan masyarakat. Pasalnya Pemprov Kalteng, memberikan ruang publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang tepat dan akurat.
Hal tersebut, disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo didampingi Plt Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi secara virtual, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi (KI) Pusat 2021, langsung dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik itu bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, yang bertujuan untuk kepentingan publik.
Di Kalteng sendiri, keterbukaan informasi publik diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, dan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/14/2018 tentang Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan itu, PPID Utama berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Kalteng, serta dibantu PPID Pelaksana pada setiap OPD lingkup Pemprov Kalteng.
“Adapun beberapa inovasi pelayanan informasi publik di era new normal dengan adanya pandemi Covid-19, PPID Kalteng melayani permohonan informasi dan dokumentasi secara daring, agar masyarakat dapat mengakses secara mudah, murah, dan cepat melalui website ppid.kalteng.go.id. Ini memudahkan masyarakat dalam memeroleh layanan informasi publik pada Pemerintah Daerah, di mana aplikasi SIPPID terintegrasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana pada masing-masing OPD, serta serta PPID Utama pada PPID Kabupaten dan Kota se- Kalteng,” sebutnya.
Tidak itu saja, SIPPID dapat pula diakses melaui aplikasi ‘kalteng mobile’ yang menggunakan platform android dan ios, sehingga memudahkan masyarakat dalam memeroleh informasi di mana saja tanpa harus bertemu langsung dengan petugas pelayanan informasi publik di instansi, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Selain pelayanan secara daring, pelayanan informasi juga tetap melayani permintaan informasi secara luring atau berhadapan langsung, namun tetap dilaksanakan dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer. Sedangkan dalam rangka menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, PPID Kalteng menyediakan sarana monitor pada ruang layanan informasi yang dapat melayani permintaan informasi bagi pemohon informasi.
Pada 2021, PPID Kalteng telah menerbitkan e-book tentang standar layanan informasi, sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan permintaan informasi. Bahkan untuk meningkatkan kapasitas PPID lingkup Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se- Kalteng, secara berkala selalu melaksanakan Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID dan Rakor PPID, guna meningkatkan koordinasi dan kolaborasi PPID, serta monitoring dan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kinerja PPID, yang kesemuanya dilakukan secara virtual.
“PPID juga bekerjasama dengan Komisi Informasi Kalteng, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada 2020, dengan menitikberatkan pada penjaringan komitmen dari Kepala Daerah atau Kepala Badan Publik dalam kesiapan pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik bersangkutan,” pungkas H Edy Pratowo. (MMC Kalteng/red2)