oleh

Di PBS Banyak Plat Non KH, Pemkab Kotim Diminta Tegas

SAMPIT, inikalteng.com – Meski sudah sejak lama Pemerintah Daerah di Kalteng meminta agar kendaraan berplat non KH segera beralih ke KH, namun kenyataannya di lapangan masih banyak kendaraan non KH lalu. Bahkan tidak sedikit yang mengangkut hasil bumi Kalteng dari perusahaan besar swasta (PBS). Pemandangan ini banyak tampak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Menyikapi kondisi itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol meminta pemerintah daerah harus tegas terhadap PBS yang masih banyak menggunakan angkutan non KH. Terutama terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Di sana banyak kendaraan angkutan non KH yang dioperasikan. Kendaraan itu semestinya wajib ditertibkan, lantaran pajaknya selama ini jelas tidak masuk sebagai pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  DPPAPPKB Gelar Rakor TPPS ke IV
Truk angkutan yang rata-rata berplat non KH tampak berjejer di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotim, yang dioperasikan oleh PBS di daerah setempat.

“Kalau kendaraannya non KH, jelas pajaknya tidak masuk Kotim. Itu berarti pula banyak PAD kita kecolongan. Mengingat beberapa waktu lalu Gubernur Kalteng sudah menginstruksikan supaya ditertibkan. Tapi sampai sekarang belum pernah ada gebrakan sama sekali dari pemerintah daerah terutama dinas atau instansi terkait,” ujar Lumban Gaol di Sampit, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga :  Komisi I Ingatkan PBS Bantu Sukseskan Pemilu 2024

Diingatkan dia, sektor itu seharusnya segera digarap. Karena jika bisa meningkatkan PAD, maka secara otomatis APBD Kotim juga akan meningkat, bahkan bisa saja melampau dari target yang telah ditentukan. “Selama ini PAD dari angkutan masih banyak yang bocor. Dinas terkait kami minta untuk bekerja secara maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Legislator di Kotim Soroti Batasan Tarif Rapid Test dari Kemenkes

Di sisi lain, tandasnya, akibat maraknya angkutan non KH, daerah menjadi merugi, terutama infrastruktur jalan di Kotim banyak yang cepat rusak.

“Angkutan non KH itu hanya membuat jalan rusak. Belum genap setahunpun jalan-jalan yang biasanya dilintasi, sudah ada yang rusak. Oleh sebab itu, ke depannya Pemkab Kotim wajib lebih tegas melakukan penertiban,” pungkas Lumban Gaol. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA