PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Merasa prosedur tidak sesuai KUHAP terkait penangkapan dan penetapan tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang yakni GL (19) dan WF (31) secara resmi melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Palangka Raya dan melaporkan ke Propam Polda Kalteng.
Parlin Hutabarat selaku Kuasa Hukum GL dan WF mengatakan, keduanya dituding membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 266 gram yang mana dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan tetapi dalam perjalanannya, yang membuat kami melakukan perlawanan yakni terkait prosedur penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng tidak sesuai KUHAP.
“Kami menilai prosedur yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng tidak Sesuai KUHAP,” Kata Parlin saat menggelar jumpa pers, di Kantornya, Jalan Kalibata, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, awal yang dianggap tidak sesuai prosedur yakni terkait penetapan tersangka dilakukan pada tanggal yang sama dengan peristiwa penangkapan yakni pada 19 April 2024 di daerah Kereng Pangi, Kabupaten Katingan. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/38/IV/RES.4.2/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Jadi kami merasa aneh saja, tanggal penangkapan dan penetapan tersangka bisa sama,jadi harus diuji dalam praperadilan di pengadilan yang akan dilaksanakan Jumat 17 Mei 2024,” ujarnya.
Padahal pada saat penangkapan kedua tersangka mengalami luka cukup parah akibat luka tembak yang dilakukan penyidik. Dimana tersangka GL menerima tiga tembakan dan tersangka WF dua tembakan. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke RS Kasongan, akan tetapi di tanggal yang sama keduanya sudah ditetapkan tersangka.
“Baginya tindakan itu tidak sesuai KUHAP. Sebabnya KUHAP mengamanatkan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun tersangka diharuskan orangnya dalam kondisi sehat dan tidak dalam tertekan. Kalau pun diperiksa pada 19 April 2024, itukan mereka sedang tertembak, tidak adil memeriksa orang sedang sakit. Yang jelas orang sedang sakit pasti apapun maunya penyidik, klien kami menurut. Itu karena kami anggap keduanya tertekan,” ucap Parlin.
“Padahal KUHAP menyatakan terhadap pemeriksaan seseorang baik sebagai saksi ataupun tersangka dilakukan harus dalam kondisi tubuh yang sehat dan tidak dalam tekanan,” sambungnya dengan suara tegas.
Dalam kesempatan itu, Parlin juga mempertanyakan waktu pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka GLN yang dilakukan pada 23 April 2024 dan tersangka WF pada 24 April 2024.
Menurut dia hal itu menjadi pertanyaan karena keduanya masih dalam perawatan luka tembak di RS Bhayangkara. Khususnya tersangka GLN yang akan dioperasi untuk mengeluarkan proyektil di dalam tubuhnya.
Dia menambahkan, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti pada diri masing-masing tersangka dan di dalam mobil yang dikendarai. Kalaupun ada sabu seberat 266 gram lebih itu berdasarkan keterangan penyidik yang menyebut sabu itu dibuang tersangka dari dalam mobil saat dikejar petugas dan berhasil ditemukan.
Di tempat sama, Cahyono selaku paman kedua kedua tersangka mengaku sangat kecewa atas tindakan yang diperbuat penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng kepada kedua keponakannya.
“Saya sangat kecewa dengan penegakkan hukum seperti ini. Asal dengar selentingan begitu, bisa saja kita sebut sabu padahal nggak lalu ditembak. Ke depannya mau jadi apa negara kita ini?,” sesalnya.
Dia berharap, jika kasus itu tidak terbukti maka kedua keponakannya mesti dibebaskan. Sebaliknya, terhadap yang melakukan penembakan harus bertanggung jawab
“Jangan berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab,” tegas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji yang didampingi Kasubdi III Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kompol Aris Setiyono mengatakan, Polda Kalteng akan menghadapi dan siap untuk menindaklanjuti sekaligus menghadapi sidang praperadilan di pengadilan.
Menurut Erlan, apa yang telah dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam upaya penangkapan sudah sesuai dengan aturan Kapolri yaitu Perkap Nomor 01 Tahun 2009. Di mana personil Polri telah melakukan upaya tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Begitu juga dengan penetapan tersangka ditegaskannya sudah sesuai prosedur.
“Tentunya kami mempersilahkan kepada penasihat hukum melakukan upaya hukum, silahkan, baik itu ke pengadilan negeri maupun ke propam. Kami akan siap dan menindaklanjutinya,intinya Polda Kalteng terus melakukan penegakkan hukum terhadap kasus narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika