KUALA KAPUAS, inikalteng.com-Seorang nenek berinisial SM (63 th) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri di Jalan Inpres RT 09, Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/5/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, awal kejadian diketahui oleh pelapor bernama Suhardiansyah yang merupakan tetangga korban. Pelapor menuturkan pada Jumat (28/5/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, dia mendengar cucu korban berinisial FR (6 th) berteriak beberapa kali memanggil neneknya SM yang sedang tidur.
Suara teriakan FR ini terdengar pelapor, lalu mendatangi rumah tersebut namun tidak masuk kedalam rumah dan hanya menunggu di luar. Setelah tidak lagi mendengar suara dari dalam rumah korban, tanpa rasa curiga pelapor pulang kembali ke rumahnya.
Kemudian keesokan harinya, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, Suhardiansyah kembali mendengar teriakan FR yang memanggil namanya yang tak lain merupakan paman FR. Suhardiansyah pun bergegas berjalan menuju rumah korban.
Setelah masuk kerumah korban, pelapor langsung menuju kamar dan mendapati korban SM dan cucunya FR dalam keadaan terlentang, dengan kondisi sudah berlumuran darah akibat terluka. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Kapuas Kuala.
Kapolsek Kapuas Kuala, IPDA Parmono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Diungkapkan Parmono, dalam kejadian ini diduga pelaku melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
“Korban SM mengalami luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri, tangan kiri dan jari-jari kiri dalam keadaan terpotong, serta luka sobek wajah dan leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Sedangkan korban FR mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan,” ungkapnya.
Kapolsek Kapuas Kuala itu menjelaskan, korban SM saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Sedangkan FR langsung dirujuk ke Rumah Sakit di Palangka Raya untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Saat ini identitas pelaku sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Nantinya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan jo penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat/meninggal dunia. Sedangkan untuk motif masih kami dalami,”pungkas IPDA Parmono. (sri/red)