Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Sembilan WNA Asal Tiongkok Menambang Emas di Mura

PURUK CAHU – Sembilan Warga Negara Asing (WNA) illegal asal Tiongkok, China menambang emas di wilayah tambang rakyat, di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura).

Kepala Bidang Kewaspadaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mura, Hulkini S Bangkan mengatakan, sembilan WNA tersebut bekerja menambang emas sejak Januari 2021.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Bartim Diminta Optimalkan Posko Pengawasan

“Kami sudah cek lapangan minggu lalu, dan memang ada sembilan orang WNA asal Tiongkok di areal tambang rakyat,” kata Hulkini kepada wartawan, Selasa (24/2/2021).

Ia menjelaskan, keberadaan sembilan WNA tersebut diketahui pemilik usaha tambang tersebut.

Baca Juga :  Diskominfo Kapuas Laksanakan Sertijab Sekdis

Tidak hanya itu, lanjut Hulkini pihaknya telah menyurati dan mengimbau pemilik usaha tambang agar menyampaikan laporan dan membawa dokumen sembilan WNA untuk didaftarkan ke Kesbangpol Kabupaten Mura.

“Sampai saat ini mereka belum pernah melaporkan diri ke kantor Kesbangpol,” jelasnya.

Ia menduga, sembilan WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, dan pihaknya tetap menyurati para pemilik usaha agar segera mendaftarkan mereka kepada pihaknya.

Baca Juga :  Pejabat Baru Diharapkan Mampu Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Kita tetap akan surati mereka. Jika tidak diindahkan, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kesbangpol Provinsi Kalteng untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA