PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Diduga tergiur judi online (Judol), Tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Yang lebih parahnya, dua dari tiga tersangka merupakan seorang wanita yakni HI (45) dan IWI (43) serta satu orang tersangka berinisial KH (33) berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Wahyudi Eko Husodo mengatakan, untuk tersangka HI selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada Bawaslu Seruyan TA 2024 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor: B-2777/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Selanjutnya, IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan TA 2024 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus- 18) Nomor: B-2778/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
“Terakhit KH selaku Staf Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan TA 2024 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor:B-2779/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Untuk Kerugian keuangan negara bekisar antara Rp2-3 miliar. Untuk kepastiannya masih dalam perhitungan auditor, menjelang pelimpahan akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” Kata Wahyudi yang didampingi Assintel,Eddy Sumarman dan Kasi Penuntutan (kasitut) Bidang Pidsus, I Wayan Suryawan dan Kasi Penkum, Dodik Mahendra, Kamis (24/10/2024) .
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ketiga tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. “Secepatnya akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.
Suryawan menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 dan 2024 Bawaslu Seruyan mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499.
Dana itu diperuntukkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan yang diterima di Rekening BRI Bawaslu Seruyan nomor 654266863952526.
Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600 bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp 7.549.680.899 bersumber dari APBD 2024.
Jangka waktu antara 18 Mei 2024 hingga 8 Juni 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Seruyan, tersangka KH selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti Bawaslu Seruyan menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan dengan cara:
Tersangka KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh tersangka IWI selaku BPP Bawaslu Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan anggarannya.
Kemudian tersangka KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh tersangka HI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan anggaran yang telah dibuat tersebut.
Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan tersangka KH meminta kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan anggaran. Sehingga tersangka HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token.
Setelah mendapatkan kode OTP, tersangka KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik tersangka KH nomor 361101018806531 atas nama tersangka KH. Anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik tersangka KH tersebut.
“Beberapa tersangka mengajukan pencairan, di mana yang berwenang untuk melakukan pencairan mendelegasikan kewenangannya atau memberikan beberapa kemudahan kepada pengelola keuangan untuk melakukan pencairan. Namun setelah cair ternyata kegiatan tidak dilaksanakan dan uangnya digunakan untuk keperluan atau kegiatan pribadi masing-masing,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar