Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota DPRD Seruyan Diamankan

Zuli Eko Prasetyo: Serahkan Sepenuhnya Kepada Penegak Hukum

KUALA PEMBUANG – Upaya pihak Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, terus dilakukan tanpa memandang status sosial seseorang.

Kali ini, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pejabat terduga penyalahguna sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 paket sabu seberat 7,26 gram.

Baca Juga :  Aktivitas Belajar Sekolah Ini Terganggu Bau Depo Sampah

Oknum pejabat yang diduga penyalahguna sabu itu, diketahui berinisial MET (42), yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Seruyan. Dia diamankan bersama dua orang warga.

Ketiganya, berhasil diamankan petugas di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, Minggu (31/5/2020) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

Zuli Eko Prasetyo

Terpisah kepada inikalteng.com, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, mengaku prihatin ada anggotanya yang diamankan polisi akibat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Rujab Bupati Lamandau

“Saya prihatin. Tentu, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perang terhadap narkoba merupakan kewajiban bagi semua pihak tanpa terkecuali. Selain itu, narkoba sudah jelas-jelas sangat merusak mental dan jiwa.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Terlebih sebagai seorang pejabat politik, hendaknya jangan main-main dengan barang haram ini. Justru kita harusnya menjadi contoh orang yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inovasi Perangkat Daerah Demi Kemajuan Gumas

Di sisi lain, Zuli Eko juga mengapresiasi upaya pihak Kepolisian yang tetap semangat memerangi peredaran narkotika. Hendaknya apa yang dilakukan Polisi, harus mendapat dukungan dari semua pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa yang bebas dari narkotika. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA