Diduga Tipu Klien, Oknum Advokat Dilaporkan Ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Merasa ditipu oleh oknum Advokat berinisial IH dan rekannya. Warga Kabupaten Kapuas melalui Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Palangka Raya melapor ke SPKT Polda Kalteng dengan membawa bukti-bukti, Kamis (3/10/2024).

Jeplin M Sianturi mengatakan, bahwa kliennya merasa dirugikan sebesar Rp 29 Juta, karena diduga memalsukan relaas pengadilan dalam pendaftaran perkara.

“Klien saya merasa dirugikan usai dimintai sejumlah biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Kapuas, ” Kata Jeplin.

Ia menambahkan, alasan kliennya menyerahkan sejumlah uang dan sangat percaya dengan IH, karena ia tidak memahami hukum. Dari situlah mau korban menurut saja, karena memang ada kepentingan dari korban.

Baca Juga :  Polda Kalteng Amankan Dua Tersangka Pengangkut Solar Tanpa Izin

“Korban sebenarnya mau memperjuangkan haknya, makanya meminta bantuan IH mendaftarkan ke Pengadilan Kapuas pada tahun 2023, ternyata diduga dimanfaatkan oleh terlapor, ” Terang Jeplin yang didampingi rekan sejawatnya.

Setelah menyerahkan uang, korban mencoba menanyakan perkembangan pendaftaran perkara tersebut, ternyata tidak ada sama sekali. Yang lebih lucunya lagi, alih-alih terdaftar di Pengadilan Kapuas, ternyata terlapor membuat relaas diduga palsu dari PN Palangka Raya.

Baca Juga :  Penyelundupan 1,3 Kilo Sabu Asal Kalbar Berhasil Digagalkan

“Relaas itu diduga palsu. Apalagi setelah kita tanyain ke pihak Pengadilan Kapuas tidak ada terdaftar atas nama korban, bahkan dari pihak PN Palangka Raya pun membantah mengeluarkan relaas tersebut, ” Ucapnya.

Padahal lanjut Jeplin, dalam menerbitkan relaas, pengadilan negeri hanya mengeluarkan dua relaas yang bertujuan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam suatu perkara, dan relaas pemberitahuan putusan yang bertujuan untuk memberitahukan putusan kepada pihak terkait.

Baca Juga :  Sukseskan Sensus Penduduk 2020

“Nah, yang diterima korban ini relaas rincian biaya yang lengkap, sudah dicap dan ditandatangani oleh pengadilan negeri, sehingga korban percaya bahwa relaas itu resmi,” tuturnya.

Agar peristiwa ini tidak terjadi dengan masyarakat lain, alangkah baiknya ditelusuri terlebih dahulu advikat untuk dimintai bantuan hukumnya. Dan terkait adanya rencana mediasi, pihaknya belum bisa memastikan

“Intinya harus lebih berhati-hati saja supaya tidak terulang lagi,untuk mediasi belum ada arah kesana, lihat nanti saja, ” Pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA