Digugat Wanprestasi Rp 225 Juta, Tak Pengaruhi Elektabilitas Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Walaupun digugat Wanprestasi oleh Yudhy Timbojaya sebesar Rp 225 Juta, Tak mempengaruhi Elektabilitas Agustiar Sabran yang merupakan Calon Gubernur Kalteng pada Pilkada Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum Agustiar Sabran sebelum persidangan, di PN Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).

Menurut Jeffriko, bahwa tak ada dampak apapun atas gugatan ini. Ia juga menerangkan,gugatan wanprestasi sebesar Rp225 juta terhadap kliennya tidak tepat. Alasannya, tidak ada sama sekali keterkaitan kerja sama antara kliennya dengan penggugat.

“Gugatan ini tendensius politik yang ada kepentingan lain, namun tak pengaruhi elektabilitas. Saya tegaskan disini bahwa gugatan wanprestasi terhadap Pak Agustiar tidak tepat,” Kata Jeffriko.

Dia menceritakan, pada saat itu kliennya akan memasang baliho (billboard) di beberapat tempat yang ada di Kalteng. Lalu kliennya memerintahkan staffnya Sigit Widodo untuk mencari pihak ketiga atau vendor percetakan.

Baca Juga :  Mentan Targetkan Tanam Perdana Food Estate Januari 2021

Kemudian, Sigit Widodo bertemu dan melakukan kontrak kerja jasa dengan Yuliatin pemilik CV. Berkat Istana Digital Printing di Pangkalan Bun. Diketahui kemudian, Yuliatin memakai jasa ketiga yakni penggugat untuk pemasangan baliho/billboar.

Terkait pembayaran jasa, Jeffriko menegaskan bahwa kliennya telah melunasi seluruh pembayaran jasa kerja sama jauh-jauh hari kepada Yuliatin.

“Jadi hubungan antara penggugat dengan pak Agustiar Sabran sangat jauh bahkan tidak ada. Harusnya jika memang tidak ada yang dibayar, itu hubungannya antara penggugat dengan Yuliatin bukan pak Agustiar Sabran,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Tindaklanjuti Permendagri Tentang KKPD

Untuk itu, sambungnya, dalam persidangan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti berupa kwitansi dan invoice pembayaran yang dibayarkan kliennya kepada Yuliatin.

“Hari ini kami sebagai kuasa hukum pak Agustiar Sabran datang ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa klien kami adalah seorang warga negara yang taat hukum. Meskipun difitnah, beliau tetap menghargai panggilan pengadilan. Ini patut dicontoh,” tegasnya.

Penggugat menilai tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) atas jasa pembayaran penggunaan jasa out door berupa pemasangan baliho di wilayah kabupaten/kota se-Kalteng pada bulan Oktober-Desember 2023. Sampai berakhirnya kontrak, tergugat tidak jua membayar jasa sebesar Rp225 juta.

Usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Affan dengan agenda penunjukan Hakim Mediator yakni Yudi Eka Putra, Marudut Tampubolon selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, sebelum gugatan dilakukan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada tergugat sebanyak dua kali. Namun sampai berakhirnya masa waktu somasi tidak ada juga realisasi pembayaran

Baca Juga :  Resmi!! 10 Daerah di Kalteng Resmi Dijabat Pj

“Sewaktu kami somasi, beliau juga telah berkomunikasi langsung sebanyak dua kali dengan saya. Tetapi hingga gugatan kami ajukan, nggak ada juga realisasinya,” ucap Marudut kepada para wartawan seusai sidang.

Saat ditanyakan apakah dalam perjanjian kontrak kerja tercantum nama tergugat, dengan lugas dia kembali menjawab yang penting beliau penggunanya, gambar beliau yang terpasang dan beliau juga telah ada komunikasi dengan saya dua kali dan segera dibayar.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA