PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Tindakan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya atas pengaturan Jadwal Kunjungan Penasihat Hukum (PH) membuat Advokat Senior Wikarya F Dirun kecewa.
Pasalnya, saat dirinya bersama rekan sejawatnya Eko Andik Pribadi mendapat penolakan dari Petugas Rutan untuk masuk menemui kliennya yang berstatus tahanan hanya untuk menyerahkan berkas penting untuk persidangan yakni salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jumat (11/4/2025) Pukul 13.20 WIB.
Atas tindakan seperti itu, Wikarya menegaskan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan penasihat hukum berhak untuk bertemu tersangka atau terdakwa “setiap waktu” demi kepentingan pembelaan.
“Saya datang pukul 13.20 WIB dan masih dalam batas kewajaran Jam Kerja. Tujuannya pun jelas untuk bertemu klien hanya ingin menyerahkan salinan berkas BAP yang kami nilai sangat penting. Tapi petugas tidak mengizinkan saya masuk karena dianggap telah melewati jam kunjungan yang sudah ditetapkan internal Rutan Palangka Raya dan itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan penasihat hukum berhak untuk bertemu tersangka atau terdakwa “setiap waktu” demi kepentingan pembelaan,” Tegas Wikarya.
Wikarya menambahkan, pihaknya akan melayangkan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng atas aturan pembatasan waktu kunjungan tersebut. Jika tak digubris juga, ia tak segan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita layangkan dulu keberatan ke KaKanwil Ditjenpas Kalteng, jika tidak digubris kita akan gugat ke PTUN, ” Ujar Wikarya.
Hal Senada disampaikan rekan sejawatnya Eko Andik Pribadi, ia turut menyoroti persoalan ini dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XV/2017. dalam salah satu pertimbangannya Mahkamah menilai frasa “setiap waktu” pada pasal 70 ayat (1) KUHAP telah memberi keleluasaan waktu bagi Penasihat Hukum oleh instansi yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Rutan untuk mengatur waktu kunjungan berdasarkan peraturan internalnya tanpa mengurangi hak-hak konstitusional pihak-pihak berkepentingan. “Jadi, Penasihat Hukum dapat menemui kliennya di luar batas waktu yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan apabila benar-benar diperlukan demi kepentingan hukum tersangka/terdakwa.” tuturnya.
“Hubungan antara Penasihat hukum dengan tersangka atau terdakwa kan sudah diatur dalam KUHAP, aturan pembatasan yang dibuat Kepala Rutan untuk penasihat hukum ini jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHAP, lalu apa dasar hukum aturan itu hingga bisa menyimpangi Pasal 70 ayat (1) KUHAP?, ” lanjutnya.
“Norma dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP itu juga telah sejalan dengan jaminan yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 kepada warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, artinya ini kan hak yang diatur secara konstitusional, jadi Peraturan internal terkait pembatasan ini bisa dikatakan merampas hak-hak konstitusional pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini Penasihat Hukum dengan Terdakwa,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar pihak Rutan Palangka Raya segera mengevaluasi kebijakan internal mereka. Menurutnya, pelaksanaan aturan internal tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, ini kan UU yang mengatur masa disimpangi dengan aturan internal?
Sekadar diketahui, Dalam pengumuman resmi yang terpajang di Rutan Palangka Raya, jadwal kunjungan penasihat hukum hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.30 WIB, serta Jumat dan Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB. Hari Minggu dan tanggal merah dinyatakan libur.
Saat dihubungi melalui pesan whatsapp untuk dimintai tanggapan terkait penolakan Advokat Senior, Wikarya F Dirun dan Rekan Sejawatnya Eko Andik Pribadi, Plt Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto belum memberikan jawaban.
Penulis : Ardi
Editor : Ika