PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng, menggelar acara Pertemuan Perencanaan Kabupaten dan Kota se-Kalteng 2022, mulai 6 sampai 7 Juli 2022, di Hotel Neo Palma, Palangka Raya.
Kepala DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden saat membuka kegiatan, Rabu (6/7/2022), menuturkan, DP3APPKB Kalteng memerlukan penyesuaian dan kebijakan pada tahap sinergitas dan integrasi program pembangunan nasional ke program pembangunan daerah.
Beberapa hal yang memerlukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan atau penyusunan program antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan Perangkat Daerah provinsi maupun kabupaten dan kota pada saat ini, antara lain penyelenggaraan kegiatan dalam Program KPPPA, DP3APPKB provinsi maupun kabupaten dan kota, dalam pencapaian target Indikator RPJMD 2021-2026.
Kemudian, sinergitas antara P3APPKB Kalteng dengan kabupaten dan kota untuk mencapai sasaran pembangunan bidang P3APPKB 2023, serta dimilikinya Sumber Daya Manusia Fungsional Perencana yang handal di Kalteng dalam pencapaian kinerja urusan PPPA dan PPKB.
Sementara pada hari kedua kegiatan, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/Bappenas Guspika, saat menjadi narasumber pada pertemuan, menyampaikan terkait Pedoman Pelaksanaan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana dan Kebijakan Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Pemprov Kalteng.
Dijelaskan, tugas Jabatan Fungsional Perencana meliputi menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Sedangkan perencana kinerja, meliputi alur logis mulai dari kinerja organisasi, kinerja individu, matriks pembagian peran hasil, serta penuangannya ke dalam SKP dan Lampiran SKP.
Lebih lanjut disampaikan, dasar Pelaksanaan Tugas Profesi Jabatan Fungsional (Perencana), yakni berdasarkan arahan Presiden (2019), penyederhanaan birokrasi dan peningkatan profesionalitas ASN diarahkan kepada struktur organisasi pemerintah dua level, dan pengembangan Jabatan Fungsional (JF) sebagai jabatan profesi. Dasar Penugasan bagi JF sebagai profesional adalah kompetensi dan bidang keahlian.
Selain itu berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, Pasal 68, JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Selanjutnya sesuai PP 11 tahun 2017, Pasal 69, jenjang JF Ahli Utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Jenjang JF Ahli Madya melaksanakan tugas dan fungsi utama, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
Terakhir Jenjang JF Ahli Muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Jenjang JF Ahli Pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. (ka/MMC/red2)
Komentar