KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Selama tahun 2020 lalu, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kapuas telah menyalurkan satu juta lebih benih ikan berikut sarana prasarana budidaya perikanan kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) yang ada di daerah setempat.
Kepala Diskan Kabupaten Kapuas Darmawan melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Fatmawati mengatakan, bantuan yang telah disalurkan itu sebagian besar didapatkan dari Balai Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar Mandiangin Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Di sepanjang tahun 2021 ini Dinas Perikanan telah menyalurkan sebanyak 550.000 benih ikan patin untuk 27 Kelompok Pembudidaya Ikan yang ada di Kabupaten Kapuas, dan hampir merata di semua kecamatan,” ungkap Fatmawati di Kuala Kapuas, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut dikatakan, selain benih ikan patin, Diskan Kapuas juga menyalurkan bantuan berupa benih ikan lele sebanyak 340.000 ekor untuk Pokdakan yang ada di Kabupaten Kapuas, ikan papuyu 17.000 ekor, serta pakan ikan mandiri sebanyak 23 ton yang dibagikan kepada tujuh Pokdakan.
“Kemudian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perikanan Kapuas telah menyalurkan bantuan kepada 11 Pokdakan di Kapuas berupa benih ikan Patin dan ikan Nila beserta pakannya. Sedangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) berupa benih ikan Patin, Udang dan Betok,” tuturnya.
Di tahun 2020 lalu, Fatmawati menuturkan, bahwa Diskan Kapuas juga telah menawarkan bantuan sebanyak tiga unit mesin pakan beserta bahan bakunya kepada tiga Pokdakan di tiga desa yaitu Desa Sei Jangki Kecamatan Bataguh, Desa Lupak Kecamatan Kapuas Kuala dan Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat.
“Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas juga sudah menyalurkan bantuan yang didapat dari Dinas Perikanan Provinsi Kalteng berupa benih ikan Patin sebanyak 145.000 ekor dan juga pakan ikan sebanyak 290 kilogram, yang diberikan kepada 10 Pokdakan yang tersebar di beberapa kecamatan, terutama yang masuk daerah Food Estate,” kata Fatmawati.
Terkait bantuan yang disalurkan kepada Pokdakan di Kabupaten Kapuas tersebut, jelas Fatmawati, semuanya sudah melalui prosedur yang juga memiliki badan hukum dan akta notaris. Sementara untuk Pokdakan yang tidak memiliki badan hukum dan akta notaris, diminta agar secepatnya mengurus badan hukumnya. Sehingga bisa mendapatkan bantuan-bantuan yang telah diarahkan di tahun 2021 dan bisa diberikan sesuai SOP yang telah ada. (hy/red)