Dinas PUPR Kapuas Bangun Jalan Tembus Sei Asam – Batas Kalsel

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas membangun jalan tembus dari Sei Asam hingga tembus batas Kalsel. Pembangunan jalan dikerjakan sepanjang 5,4 kilometer.

Jalan penghubung desa dari ujung desa Sei Asam menuju batas Kalsel tersebut, semula sebagian besar hanya berupa badan jalan yang hanya dapat dilewati kendaraan roda dua bahkan sebagian tidak dapat dilewati karena hanya berupa rawa yang ditutupi semak belukar.

Baca Juga :  Program Pembangunan Harus Selaras Hingga ke Desa

Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Teras saat meminjau proyek pembangunan jalan tersebut, Selasa (18/7/2023) pagi mengatakan, semula warga sekitar yang ingin menuju batas Kalsel terpaksa menggunakan perahu melewati jalur sungai.

“Namun saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas PUPRPKP, telah membuka jalan hingga nantinya warga dapat dengan mudah menuju batas Kalsel,” ungkap Teras.

Baca Juga :  Prioritaskan Peningkatan Jalan di Dua Kecamatan

Ia menjelaskan, pekerjaan ruas jalan Sei Asam- Bakungin- Palingkau Seberang hingga batas Kalsel itu ditangani dengan long segmen, dengan lebar jalan 8 meter sepanjang 5,4 kilometer.

“Sepanjang 3,6 kilometer nantinya akan berupa aspal mulus dan 1,8 kilometer berupa timbunan pilihan, yang sudah dapat fungsional dan akan terus ditingkatkan ke depannya,” tutur Teras.

Ia juga berharap proyek ini bisa dikerjakan dengan baik sesuai kontrak dan selesai tepat waktu. “Sehingga nantinya bisa dinikmati masyarakat dengan baik dan membawa kemajuan di desa ini,” tutup Teras.

Baca Juga :  Makodim dan Mako Brimob Mura Ditarget Rampung Agustus 2023

Sementara itu, adapun pembangunan jalan ini sesuai kontrak dikerjakan oleh rekanan PT Insan Cita Persadatama dimulai pada 1 Maret 2023 dan dijadwalkan selesai 31 Desember 2023, menggunakan dana alokasi khusus dengan anggaran Rp 28 milyar lebih. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA