Dinilai Amburadul, Kinerja Sejumlah SOPD di Kotim Perlu Ditingkatkan

SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia, menilai kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim saat ini sangat menurun bahkan dapat dikatakan amburadul dalam membuat laporan keuangan, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2020, masih banyak temuan yang angkanya sangat fantastis.

“Saya sangat menyayangkan kinerja SOPD, sangat menurun dalam laporan keuangan. Ini menjadi cacatan kita semua, dan itu wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra Sia di Sampit, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga :  Pemkab Mura Ikuti Rapat Persiapan PPKM Nataru

Politisi Partai Perindo ini mengatakan, selama ini BPK RI sudah memberikan penilaian yang baik terhadap laporan keuangan Pemkab Kotim dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun-tahun sebelumnya. Predikat WTP itu diberikan secara berturut-turut, sehingga wajib untuk dipertahankan dengan memperbaiki kinerja masing-masing SOPD.

“Saya harap WTP itu bisa dipertahankan dengan memperbaiki kerja. Sehingga tidak ada lagi temuan-temuan yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut dia, ada sejumlah dinas yang menjadi sorotan, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR, yang masih ada catatan dari BPK RI. Karena dalam laporan keuangannya masih ada temuan yang wajib dipertanggungjawabkan dengan angka yang sangat fantastis.

Baca Juga :  PBS di Kotim Wajib Bantu Korban Banjir

Untuk diketahui, berdasarkan rekomendasi BPK RI dari laporan keuangan SOPD di Kotim tahun 2020, ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Kotim. Temuan itu antara lain, pelaksanaan pekerjaan pengembangan fasilitas wisata Ujung Pandaran belum sepenuhnya sesuai kontrak. Sehingga terjadi kemahalan harga sebesar Rp1.657.818.171,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp546.686.787,22. Sehingga BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kotim memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim selaku Pengguna Anggaran untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dari penyedia jasa dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Temuan lainnya, adalah pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Runting Tanda Kecamatan Telawang, yang telah melebihi waktu normal kontrak. Dalam pekerjaan ini terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp614.762.644,96. Untuk ini, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kotim agar menegur Kepala Dinas PUPR Kotim karena lalai mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA