SAMPIT – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Selasa (16/2/2021), cukup menyita perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, RDP yang digelar oleh DPRD Kotim itu, berjalan alot. Bahkan terjadi insiden pengusiran terhadap Penasehat Hukum (PH) PT KMA, Yasmin SH, oleh oknum Anggota DPRD Kotim.
Saat dikonfirmasi, Yasmin mengatakan sikap oknum Anggota DPRD Kotim seperti itu, sangat arogan. Dia tidak menghargai investor, padahal pada saat itu hanya berdebat soal dana sebesar Rp2 miliar.
“Saya disuruh keluar dari ruang rapat. Artinya, oknum anggota dewan itu arogan. Saya dipaksa menjawab pertanyaan yang bukan ranah saya. Sebenarnya tidak bisa begitu,” tuturnya.
Yasmin juga memastikan akan tetap berpegang teguh terhadap aturan, dan akan mempertahankan hak perusahaan. “Kita akan pertahankan lahan itu. Kalau mau ambilalih, silakan saja selama ada dasar hukumnya, serta sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Sutik, mengungkapkan bahwa pengusiran terhadap PH PT KMA tersebut, lantaran yang bersangkutan mengaku dirinya tidak bisa memgambil keputusan apapun dalam RDP tersebut, kendati berstatus sebagai penasehat hukum dari perusahaan.
“Saya heran dia (Yasmin) diutus perusahaan untuk mengikuti RPD. Dia juga seorang pengacara. Artinya, punya kewenangan, namun dia mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Jadi, percuma saja ada dia dalam forum rapat itu,” tutur Sutik.
Dia menegaskan, tidak peduli dengan tudingan apapun terkait insiden pengusiaran tersebut. Karena menurutnya, dia adalah wakil rakyat yang berupaya membela kepentingan rakyat.
“Saya tidak peduli mau dikatakan arogan. Saya di sini untuk membela kepentingan rakyat. Bila ada perusahaan yang tidak bisa bermitra dengan rakyat, maka silakan angkat kaki dari Kotim,” tegas Sutik. (red)