KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Menindaklanjuti surat instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait penyetopan sementara penjualan dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kesehatan setempat, mengeluarkan surat edaran Nomor 1690/SDK-1/10.2022.
Surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut, isinya meneruskan surat edaran Kemenkes RI tertanggal 18 Oktober 2022, sebagai kewaspadaan atas temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Edaran ditujukan untuk RSUD Kapuas, seluruh Kepala UPT Puskesmas, apotek, klinik dan toko obat se Kabupaten Kapuas, yang mengintruksikan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup.
Begitupun apotek, klinik, maupun seluruh toko obat di Kabupaten Kapuas untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan mengatakan, penyetopan meresep dan menjual obat dalam bentuk sirup ini dilakukan, sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap seluruh pihak dapat melaksanakan instruksi ini dengan baik, demi kesehatan masyarakat Kabupaten Kapuas. Dimana jika masih ditemukan ada oknum nakal yang melanggar instruksi ini, maka akan diberikan teguran, sampai dengan sanksi tidak boleh beroperasi atau berpraktek,” ungkapnya, Minggu (23/10/2022).
Dokter Tonun juga menuturkan, masyarakat diminta jangan panik dan khawatir, karena masih banyak alternatif obat lain dalam pengobatan anak selain obat sirup.
“JIka anak dalam kondisi demam, orang tua bisa melakukan kompres terlebih dahulu dan segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat, dengan catatan tidak mengobati sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Tonun menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Kabupaten Kapuas.
“Memang ada satu kasus anak yang masuk ke RSUD Kapuas, tetapi saat ini sedang ditelusuri oleh dokter anak, apakah terkait dengan kejadian gagal ginjal akut, karena anak tersebut juga mengidap penyakit bawaan lain,” pungkasnya. (sri/red4)