oleh

Dinkes Mura Sosialisasi Stop Sementara Jual Obat Sirup

PURUK CAHU, inikalteng.com – Beberapa waktu terakhir, beredar informasi di berbagai media massa mengenai kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Bahkan di media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirup parasetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut ini.

Menindaklanjuti isu tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

Atas dasar itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.

Baca Juga :  Persiapan Penilaian Evaluasi KLA, DP3AP2KB Kunjungi Diskominfistandi

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon menerangkan bahwa Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermon yang juga menjabat Sekda Mura ini, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Sikapi Laporan Masyarakat, DPRD Bartim Kunjungi PT TEI

Karena itu, lanjutnya, Pemkab Mura melalui Dinkes telah mengeluarkan surat kepada Pimpinan Daerah dan pihak terkait serta melakukan pengawasan dan sosialisasi ke sejumlah toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan lainnya.

Sementara Sekretaris Dinkes Mura dr Suwirman menyampaikan dalam upaya pengamanan telah diamankan beberapa sediaan sirup antara lain Thermorex 30 ml sebanyak 21 botol, Termorex 60 ml sebanyak 11 botol dan Baby cought 190 botol.

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup,” kata dr Suwirman.

Pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius tersebut.

Baca Juga :  Kades Muara Mea Diduga Bagi-bagikan Lahan Warganya

Orang tua diminta waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah 6 tahun.

“Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” jelasnya.

Selain itu disarankan, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. (dy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA