Diperiksa KPK, Bupati Kotim Belum Ditahan

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi alias SHD yang diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (24/8/2020), dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu berkaitan dengan tupoksinya sebagai kepala daerah.

Penyidik KPK masih mendalami mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Kotim.

“SHD diperiksa sebagai tersangka. Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan tupoksinya selaku bupati dan kewenangannya dalam memberikan IUP bagi para pengusaha saat itu,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga :  Pemdes Teluk Malewai Bangun Jalan Cor Beton

Informasi yang didapat, saat ini Bupati Kotim aktif tersebut masih bebas menghirup udara, lantaran belum ditahan oleh KPK pada saat pemeriksaan itu.

Pengamat hukum di Sampit, Supianor SH MH melalui pres rilisnya mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah memanggil dan memeriksa tersangka SHD. Dia mengharapkan kepada KPK agar kasus hukum SHD ini ditingkatkan ke proses hukum tingkat Pengadilan. Sehingga dapat segera disidangkan, supaya kasus hukumnya jelas.

Supianor juga mengaku mendukung penuh kepada Bupati Kotim supaya segera mengambil langkah apabila merasa kasus yang didugakan kepada dirinya tidak benar. Terutama terhadap penetapan status Tersangka oleh KPK. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Praperadilan terhadap KPK.

Baca Juga :  Dua PAW Anggota DPRD Kotim Dilantik

“Sekarang ini yang menjadi pertanyaan, apakah pihak KPK bisa dan dapat membuktikan bahwa Bupati Kotim ini dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan. Kalau benar KPK punya cukup bukti dan sesegera mungkin melimpahkan kasus hukum ini ke Pengadilan atau sebaliknya,” ujar Supianor.

Dia juga mendorong pihak-pihak terkait baik KPK maupun SHD, harus menentukan sikap yang profesional. Karena ini merupakan harga diri seorang kepala daerah yang selama ini menjadi tidak fokus membangun daerah lantaran kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menghantuinya. Begitu juga sebaliknya pihak KPK harus profesional menangani perkara ini. Jangan malah membuat seseorang menjadi tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala daerah.

Baca Juga :  Satu PDP di Kotim Dikabarkan Wafat

“Bilamana bersalah, ya segera saja diproses hingga ke Pengadilan, supaya ada kejelasannya. Sebab, kasus ini sudah berjalan sejak lama, bahkan yang bersangkutan ditetapkan Tersangka sejak Bulan Februari 2019,” jelas Supianor.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA