oleh

Diperintah Caleg, Sepasang Kekasih Ditetapkan Tersangka Perkara Pemilu

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 di Palangka Raya diceridai dengan perbuatan yang sangat dilarang. Dimana sepasang kekasih berinisial Y dan SM ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan kota usai melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 533 jo pasal 55 tentang pemilu.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Ronny Nababan. Ia mengatakan, setelah adanya laporan pada 14 Februari terkait adanya kecurangan pemilu, pihaknya langsung melakukan penyidikan hingga menetapkan dua orang yakni mahasiswa dan lulusan SMA menjadi tersangka.

“Dua orang kita tetapkan jadi tersangka tindak pidana pemilu, bahkan berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Palangka Raya yang selanjutnya menunggu arahan dari kejaksaan,” Katanya, Kamis (29/2/2024).

Ronny menambahkan, tindak pidana ini bermula saat keduanya usai mencoblos di TPS 65 Pahandut mencoba mencoblos di TPS 82 Menteng dengan bermodalkan C Pemberitahuan milik Teddy yang pada waktu hari pencoblosan berada di Banjarmasin.

Baca Juga :  Media Diharapkan Mendukung Kalteng Merdeka Sinyal 2024

“Modalnya C pemberitahuan milik Teddy yang posisinya di luar Kota,” terangnya.

Kenapa keduanya sampai ketahuan telah menggunakan identitas orang lain, Ronny menjelaskan bahwa saat anggota KPPS memanggil nama Teddy untuk mencoblos. Karena kaget nama suaminya dipanggil, Wenny yang saat itu menunggu anaknya Excel mencoblos langsung melaporkan ke anggota pengawas TPS dan menunjukan orang yang menggunakan Identitas suaminya.

“Jadi istri Teddy langsung melapor ke Pengawas TPS bahwa ada yang menggunakan nama suaminya. Padahal suaminya lagi di luar kota,” tegasnya.

Baca Juga :  Desa Rantau Puka Butuh Pustu

Berdasarkan klarifikasi dari tersangka, bahwa yang bersangkutan diperintah salah satu caleg dengan dijanjikan sejumlah Uang. ” Diperintah salah satu caleg Dan calegnya pun sudah kami mintai keterangan untuk dijadikan saksi,” tuturnya.

Terkait adanya keterlibatan Anggota KPPS dalam melancarkan aksinya, Ronny menegaskan masih melakukan pendalaman. “Kita dalami, memang ada dugaan keterlibatan anggota KPPS. Hingga saat ini ada 18 orang yang sudah diperiksa termasuk calegnya,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menerangkan, sepasang Kekasih ini mendapat perintah mencoblos di 15 TPS dari tiga dapil. Akan tetapi karena ketidaksanggupannya, akhirnya hanya diminta mencoblos 10 TPS, namun sialnya saat berada di TPS target kedua, keduanya keburu ketahuan.

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Ikut Menyukseskan Program Vaksinasi Anak

“Baru yang kedua langsung ketahuan menggunakan identitas orang lain,” Ujarnya.

Sementara terkait partai mana dan siapa caleg yang memerintahkan. Endrawati hanya menjelaskan partai biru, caleg Provinsi dan kota.

“Jadi dua tersangka hanya mencoblos Caleg Provinsi Dan Kota, yang lain tidak mencoblos,” Tegasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni
C pemberitahuan, Hp, motor, daftar absen dan lainnya. Berdasarkan pengakuannya bahwa keduanya akan diberikan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang untuk 10 Tps.

“Jadi supaya tidak ketahuan sudah mencoblos, keduanya menghapus bekas tinta dengan cairan pemutih. Jadi ini juga sudah terkoordinir dan terencana karena ada tempat kumpulnya,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA