oleh

Disbun Kalteng Gelar FGD Pendataan dan Pemetaan Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Pendataan dan Pemetaan Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan di Kalteng, Aquarius Boutique Hotel, Rabu (16/3/2022).

Pj Sekda Kalteng H Nuryakin saat membuka secara resmi kegiatan tersebut, mengatakan, kegiatan pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun merupakan salah satu program atau kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) Kalteng, sebagaimana amanat Inpres 6 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2020.

“Guna pembangunan kelapa sawit agar berkelanjutan, maka perlu dukungan penyelesaian permasalahan terkait legalitas lahan, produktivitas, dan membangun sinergitas kemitraan antar lembaga, terutama perusahaan besar swasta dengan pekebun swadaya melalui pola plasma maupun pola kemitraan lainnya. Kami berharap kabupaten dan kota yang belum menyusun dokumen RAD-PKSB, agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2020, tentang RAD-PKSB Kalteng, dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Triwulan III

Pada kesempatan itu, dia juga mengharapkan Kepala Dinas kabupaten dan kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun, yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan. Sehingga melalui kegiatan itu, pemerintah memiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di kabupaten dan kota. Selain itu dengan mengetahui data lahan, akan memudahkan dalam upaya penyelesaiannya tata ruang, terutama dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan, serta komoditi sektor lainnya di Kalteng.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Berupaya Perkuat Ketahanan Pangan

Sementara itu, Plt Kepala Disbun Kalteng H Sri Suwanto, mengatakan, pendataan sawit pekebun yang berada di kawasan hutan tidak hanya berhenti pada data saja. Diharapkan melalui program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia (Program Penguatan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia), menjadi pemicu dan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat, khususnya daerah.

Di sisi lain, Anton Sanjaya selaku Manajer Manajemen Pengetahuan dan Monitoring Evaluasi Yayasan KEHATI/SPOS Indonesia, menyebutkan, Kalteng merupakan salah satu daerah dengan perkebunan sawit yang besar di Indonesia, tetapi sebagian kebun sawit berada dalam kawasan hutan. Kondisi itu menjadi sebuah batu sandungan, bagaimana pengelolaan sawit berkelanjutan di Kalteng.

Baca Juga :  DLH akan Cek TKP Ribuan Ikan Mati Secara Misterius

“Ini harus diselesaikan. Bagaimana menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan itu, regulasinya sudah ada. Tapi yang belum clear itu siapa yang kelola? Masyarakat siapa yang mengelola, berapa lama dikelola, di mana dikelolanya,” jelasnya.

Anton menambahkan, dengan kegiatan pendataan dan pemetaan diharapkan selesai untuk status pengelolaan masyarakat kebun sawit dalam kawasan hutan.

“Ini bagian dari rencana aksi daerah untuk sawit berkelanjutan di Kalteng. Dan lagi data itu menjadi penting, baik untuk pengembangan maupun untuk penyelesaian hal-hal yang ada di kelapa sawit, utamanya tentu sawit rakyat. Karena masyarakat perlu dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah maupun mitra-mitra pembangunan lain, agar masyarakat dapat mengelola lebih baik lagi,” tukas Anton. (ka/MMC/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA