Disdagperinkop Kapuas Teken MoU Bersama Kejari

KUALA KAPUAS, inikalteng.com-Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas Apendi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, bertempat di Kantor Kejari Kapuas pada Rabu (16/3/2022).

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Kapuas Baru 2,65 Persen

Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas Apendi mengatakan, kerja sama lewat MoU ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah khususnya Disdagperinkop yaitu pihak Kejari nantinya dapat memberikan pendapat hukum maupun bantuan hukum dalam penyelenggaraan dinas.

“Seperti contoh permasalahan yang sekarang terjadi, salah satunya ada hak pemerintah daerah menerima pembayaran dari pasar ikan yang ada di Kapuas. Dalam hal ini perlu pendekatan yang humanis dan bantuan dari pihak bagian hukum dan lainnya. Begitupun dengan pengamanan aset milik pemerintah,” ujar Apendi.

Baca Juga :  Lomba Busana Muslim Fashion Week Memeriahkan Pasar Ramadan

Dimana disebut Apendi, dengan adanya kerja sama ini dapat menjadi wadah koordinasi seperti salah satu contohnya pelanggaran administrasi dapat dicegah lebih awal. Sehingga pemerintahan di Disdagperinkop dapat berjalan lancar.

Sementara itu Kajari Kapuas Arif Raharjo, menyambut baik dan berterima kasih atas jalinan kerjasama ini.

Baca Juga :  Jembatan Kapuas Barat Direhab Total

“Kerja sama ini tepat dilakukan, mengingat kejaksaan mempunyai fungsi seksi perdata dan tata usaha negara atau datun, yang dituntut untuk mendukung keberhasilan pemerintahan,” ungkapnya.

Arif menambahkan, Disdagperinkop merupakan OPD pertama yang menjalin MoU bersama pihaknya. “Kami Kejaksaan Negeri Kapuas juga mempersilahkan dinas-dinas lainnya apabila ingin menjalin MoU,” pungkasnya. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA