SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menegaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kotim harus punya andil untuk memerangi pemalsuan dokumen adminduk (administrasi kependudukan). Terutama untuk warga pendatang yang biasanya ingin mencatat identitas kependudukannya di Kotim.
“Harus ada upaya pencegahan dan penangkalan agar tidak muncul lagi administrasi kependudukan yang palsu, terutama kepada masyarakat jangan lagi menggunakan jasa calo atau pihak lain, padahal nanti itu bisa saja dipalsukan seperti kasus beberapa tahun silam,” kata Riskon, Selasa (2/5/2023).
Menurut Riskon, adminduk yang palsu ini membahayakan jika dibiarkan tanpa ada solusi ataupun kiat untuk mengenal keabsahannya. Masyarakat juga akan kesulitan melakukan urusan kependudukan dan mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah. “Yang jelas ini rawan sekali ada tindakan pemalsuan kepada kartu identitas penduduk maupun dokumen kependudukan yang lainnya,“ imbuhnya.
Politisi Golkar ini menyebut, pilihan warga mengurus melalui calo biasanya yang menyebabkan munculnya tindak pidana pemalsuan dokumen. Di lain sisi, juga ada sikap apatis warga untuk berurusan ke kantor Disdukcapil, apalagi jika pelayanan yang panjang dan mengantre, tentunya membuat pilihan jalan pintas lebih diperlukan..
“Kami berharap di luar tidak ada lagi dokumen-dokumen kependudukan yang dipalsukan, masyarakat hendaknya datang sendiri melakukan pengurusan adminduk di kantor Disdukcapil,” harap Riskon. (ya/red1)