PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mencetak 37.142 keping Kartu Identitas Anak (KIA).
“Sejak Program KIA di launching pada 19 Maret 2018 hingga tanggal 31 Juli 2020, Disdukcapil Kota Palangka Raya telah mencetak sebanyak 37.142 keping KIA,” kata Afendie, Selasa (25/8/2020).
Ia menjelaskan, animo masyarakat masih cukup tinggi untuk membuat KIA sebagai identitas diri anak-anaknya. Bahkan hingga saat ini proses permohonan pembuatan KIA tersebut terus berjalan.
Program KIA berlaku sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.
“Progra ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik,” jelasnya.
Untuk membuat KIA tambah Afendie, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir dan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3X4 bagi anak di atas usia lima tahun.
“Kartu KIA ini hampir mirip dengan e-KTP, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna pink. Melalui KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya berjalan dengan lebih baik lagi,”tutupnya. (red)