SAMPIT – Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diminta supaya meningkatkan pengawasannya terhadap dump truk, baik truk barang, kontainer maupun angkutan buah sawit dan truk CPO. Sehingga tidak terus memasuki kawasan perkotaan, khususnya jalan yang dilarang dilalui kendaraan besar. Begitu juga muatannya, harus sesuai dengan kemampuan jalan menahan beban, maksimal 8 ton.
Permintaan itu diungkapkan An.ggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar, menanggapi maraknya truk berbadan besar melewati jalan di dalam Kota Sampit.
“Penyebab kerusakan jalan di dalam Kota Sampit, seperti Jalan Kapten Muyono, karena truk angkutan seperti kontainer, truk pengangkut CPO, buah sawit dan barang. Padahal jelas untuk truk, ada jalan khusus yaitu di lingkar selatan. Namun selama ini pengawasan sangat kurang. Sehingga truk itu bebas melintas di jalur yang dilarang diakui truk,” ujar M Kurniawan di Sampit, Minggu (22/11/2020).
Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam meningkatkan pengawasannya, Dishub Kotim perlu membangun pos jaga di dekat Bundaran KB Sampit. Dengan demikian, pengawasannya akan lebih intens terhadap arus lalu lintas kendaraan yang lewat. “Saya yakin jika ada pos jaga, setiap pagi petugas Dishub bisa menjaga agar tidak ada lagi truk yang masuk kota,” ujarnya.
Sementara, berkaitan dengan jalan lingkar selatan yang saat ini rusak parah, dia meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kotim, sesegera mungkin berkoordinasi ke pemerintah provinsi, karena itu statusnya jalan provinsi. Sehingga untuk peningkatan ataupun perbaikan jalannya, meeupakan tanggung jawab provinsi. “Lebih cepat lebih baik, Dinas PUPR Kotim agar segera berkoordinasi supaya bisa dianggarkan dalam APBD Provinsi 2021,” tutur Kurniawan.(red)