PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalteng dalam rangka pemeliharaan jalan provinsi, serta pengawasan angkutan barang yang melintas di ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama atau tepatnya di Jalan H Ahmad Saleh, Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Satpol PP Kalteng, Polres Kobar, dan Dishub Kobar, untuk sementara menutup ruas jalan tersebut bagi kendaraan jenis truk roda enam atau lebih pada Sabtu (2/10/2021). Selain melakukan penutupan jalan, Tim Terpadu juga menyosialisasikan kepada masyarakat agar sementara waktu tidak melintasi ruas jalan tersebut.
Plt Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy bersama instansi terkait, telah melaksanakan pengawasan sejak 29 September hingga 2 Oktober 2021. Tim Terpadu juga telah melaksanakan rapat pemantapan penutupan jalan, yang dilaksanakan pada Jumat (1/10/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai sosialisasi terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang memang sering menimbulkan masalah, sekaligus penutupan ruas Jalan H Ahmad Saleh yang menghubungkan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama selama masa perbaikan jalan. Penutupan jalan itu dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB, tanggal 31 Agustus 2021.
Di mana dalam Poin 4c Surat Edaran itu disebutkan bahwa pada ruas Jalan H Ahmad Saleh (Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama) dilakukan penutupan jalan untuk angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan, khususnya selama masa perbaikan jalan yang dilakukan Dinas PUPR Kalteng.
Tidak itu saja, kegiatan tersebut juga untuk menjaga kondisi jalan yang rusak parah akibat banjir di wilayah itu beberapa waktu lalu. (MMC Kalteng/red2)