KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue) Card. Bukti tersebut untuk menggantikan Buku Uji Berkala Kendaraan yang biasanya diisi secara manual.
“Blue Card ini bentuknya seperti SIM Card, jadi tidak lagi menggunakan buku. Ini berlaku sejak September tahun 2020 yang lalu, sebagai tindak lanjut dari edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tanggal 17 November Tahun 2020 Nomor AJ.502/33/7/DRJD/2020 tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor,” jelas Kepala Dishub Kapuas Vitrianson melalui Pelaksana Harian Kepala Pengujian dan Sarana David Oraplean, Rabu (10/3/2021).
Ditambahkan David, untuk penerbitan Sim Card berkala ini, persyaratannya yaitu membawa fotocopy KTP, foto copy STNK, buku KIR asli dan SRUT untuk uji baru.
“Pemilik mobil juga harus membawa unit mobilnya tanpa aksesoris tambahan untuk pengujian dan visualisai secara langsung. Kemudian diinput dalam sistem yang sudah terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan,” katanya.
Ditambahkan David, hingga saat ini sudah ada sekitar 700-an unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kapuas yang telah melakukan pengujian menggunakan sistem Card ini. Pihaknya berharap, bagi masyarakat khususnya pemilik mobil angkutan yang masih memegang Surat Uji Sementara, agar segera memperbaharuinya dengan sistem Blue ini. (hy/red)