PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) di daerah menggelar rapat terkait Penyesuaian Ketentuan Teknis tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas, di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik setmpat, Senin (13/3/2023).
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi mengatakan Rapat ini digelar karena sesuai dengan ketentuan yang baru bahwa provinsi tidak ada lagi tim penilai terkait dengan Pranata Humas dimana SK nya berakhir Februari 2023.
“Kami sudah menyelesaikan penilaian sampai 31 Desember 2022 dan terdapat 15 orang Pejabat Fungsional Pranata Humas yang dinilaikan DUPAK nya,” kata Agus Siswadi.
Sementara Pranata Humas Diskominfosantik Kalteng, Ferawati mengutarakan, diberlakukannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Tim Penilai Provinsi ditiadakan sehubungan dengan penilaian SK untuk Tim Penilai provinsi sudah habis masa berlakunya.
“Kepada teman-teman Pranata Humas provinsi, kabupaten dan kota kami mengimbau untuk menilaikan DUPAKnya ke Kementerian Kominfo, Tim Penilai provinsi atau kabupaten yang terdekat untuk DUPAK yang dinilaikan periodenya sampai dengan Desember 2022. Sedangkan untuk Pranata Humas penilaian tertanggal 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 sudah menggunakan penilaian dengan format SKP,” pungkasnya.
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan Fungsional Pranata Humas tidak ada lagi penilaian DUPAK, namun untuk kebutuhan kenaikan pangkat ataupun kenaikan jenjang dilakukan dengan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023. Proses penilaian DUPAK bagi Jabatan Fungsional Pranata Humas masih dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. Pengusulan dan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas Non Penyetaraan dan Penyetaraan yang dinilaikan Tim Penilai di instansi cq Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo merupakan butir kegiatan yang dilaksanakan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022. Sementara butir kegiatan di luar periodesasi tersebut tidak dapat dinilaikan. Butir kegiatan yang dinilaikan sampai batas waktu 30 Juni 2023, masih berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan angka kreditnya.
Ketentuan pengusulan DUPAK bagi Instansi yang belum membentuk Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan atau untuk penilaian Jabatan Fungsional Pranata Humas Ahli Madya Golongan IV/b ke atas dapat diusulkan ke Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Unit Kerja Eksternal di Instansi Pembina Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo.
Rapat dihadiri oleh seluruh Tim Penilai dan Tim Sekretariat Penilai JFT Pranata Humas serta Tim Penilai Pranata Komputer.(ard/red2)