KUALA KURUN, inikalteng.com – Isu penggunaan ijazah palsu terdengar di momen pelantikan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2022 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal ini tentu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Saya sudah mendengar informasi terkait isu penggunaan ijazah palsu oleh oknum dua Kades yang berhasil terpilih yang sudah di kukuhkan,” kata Ketua Komisi I DPRD Gumas H Gumer saat di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa (11/10/2022).
Kendati demikian, sebut Gumer, jika calon Kades terduga menggunakan ijazah palsu selagi tidak ada laporan tertulis penggunaan Ijazah palsu, baik dari warga ataupun salah satu calon yang melaporkan, maka kades itu tetap dilantik.
Politisi PDI Perjuangan mengatakan, penyelenggara Pilkades, baik itu panitia, pengawas Kecamatan dan Kabupaten tetap tidak berhak untuk memberikan keputusan. Sebab yang berhak menyatakan itu adalah pihak lembaga hukum yang berwenang.
Menurutnya, persoalan ini yang berhak adalah pihak berwenang. Walaupun Komisi I DPRD Gumas yang membidangi hal itu hanya sebatas pengawasan dan mengevaluasi hasil proses yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkades.
Gumer menrangkan, kondisi ini tidak mengabaikan proses pelantikan yang memang sudah dilakukan. Karena masih belum ada keputusan yang sifatnya tetap. Terlebih lagi kebenaran dua Kades menggunakan ijasah palsu pada saat pencalonan belum terbukti.
Gumer menambahkan, sebelum ada keputusan lembaga hukum yang sifatnya inkrah, maka yang bersangkutan belum bisa dinyatakan gugur sampai yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Kades.
“Kalau memang benar adanya kasus ini, kami dari lembaga legislatif akan duduk bersama dengan pemerintah setempat melalui instansi terkait untuk mengevaluasi dan dilakukan perbaikan agar pelaksaaan Pilkades mendatang tidak akan terulang kembali,” kata Gumer. (hy/red4)
Komentar