Ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI Ditahan KPK

JAKARTA, inikalteng.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerima gratifikasi di Kabupaten Kapuas, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang juga sebagai Anggota DPR RI dari partai Nasdem.

Penentapan tersangka Bupati Kapuas dan istri ini disampaikan KPK RI dalam konferensi pers KPK melalui siaran live dari akun youtube KPK, Selasa (28/3/2023), di Gedung KPK RI, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa hasil perkembangan penyidikan tindakan pidana korupsi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah menetapkan para pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Cegah Meluasnya Penyebaran Covid-19, Warga Diminta Perketat Prokes

Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Sanak menjelaskan bagaimana perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap.

Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK, kemudian melakukan pengumpulan berbagai data, informasi, bahan keterangan yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Selanjutnya ditemukan bukti yang cukup, sehingga proses pemeriksaan tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Johanis.

Baca Juga :  Ben Brahim Canangkan Destinasi Wisata Pulau Telo

Johanis melanjutkan, tersangka dalam kasus tersebut pertama adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan kedua, Ary Egahni (AE) sebagai Anggota DPR RI. Untuk melalukan penyidikan maka KPK melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak 28 Maret sampai dengan 16 April 2023 di rumah tahanan KPK.

Baca Juga :  Damang Diminta Bekerja Optimal

Wakil Ketua KPK ini menyebutkan, perkaran konstruksinya bahwa  Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima fasilitas dan uang dari SKPD Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta dengan nilai mencapai sekitar 8,7 miliar. Keduanya kemudian dijerat dengan pasal 12 huruf f UU Tipikor.

“ Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait adanya penerimaan-penerimaan lain BBSB dan AE dari berbagai pihak,” jelas Johanis. (adn/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA