PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkaloborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar layanan paten terpadu khusus bagi perguruan tinggi di Gedung Pertemuan PPIG, Jumat (8/3/2024)
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan UPR, Iring, S.E., M.Si menyebut layanan paten terpadu untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas bagi perguruan tinggi dalam proses pengajuan dan perlindungan paten.
“Kita berharap dengan adanya kerjasama antara DJKI dan Kemenkumham ini dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan akademisi,” harapnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif positif ini. Layanan paten terpadu ini sangat relevan dengan dunia akademis sebab inovasi dan riset menjadi kunci kemajuan.
“Saya kira kolaborasi ini akan semakin mempermudah dan mempercepat proses perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pengajar dan peneliti di perguruan tinggi,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya layanan paten terpadu ini, diharapkan akan mendorong semakin banyaknya inovasi dan penemuan di kalangan perguruan tinggi yang dapat diakui dan dilindungi secara hukum.
“Kita berharap kolaboratif seperti ini dapat menjadi model untuk wilayah-wilayah lain di Indonesia, memperkuat ekosistem inovasi dan riset di tanah air,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar