oleh

DJKI Kanwil Kemenkumham Kalteng Bersama LPPKM UPR Gelar Layanan Terpadu

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkaloborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar layanan paten terpadu khusus bagi perguruan tinggi di Gedung Pertemuan PPIG, Jumat (8/3/2024)

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Barut Berjalan Lancar

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan UPR, Iring, S.E., M.Si menyebut layanan paten terpadu untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas bagi perguruan tinggi dalam proses pengajuan dan perlindungan paten.

“Kita berharap dengan adanya kerjasama antara DJKI dan Kemenkumham ini dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan akademisi,” harapnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Terlibat Lestarikan Seni Budaya

Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif positif ini. Layanan paten terpadu ini sangat relevan dengan dunia akademis sebab inovasi dan riset menjadi kunci kemajuan.

“Saya kira kolaborasi ini akan semakin mempermudah dan mempercepat proses perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pengajar dan peneliti di perguruan tinggi,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya layanan paten terpadu ini, diharapkan akan mendorong semakin banyaknya inovasi dan penemuan di kalangan perguruan tinggi yang dapat diakui dan dilindungi secara hukum.

Baca Juga :  Lurah Langkai Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

“Kita berharap kolaboratif seperti ini dapat menjadi model untuk wilayah-wilayah lain di Indonesia, memperkuat ekosistem inovasi dan riset di tanah air,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA