Dosen Perlu Menulis Buku

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Para dosen muda dan dosen senior di lingkungan Civitas Akademika Universitas Palangka Raya (UPR) diminta untuk bisa menulis karya ilmiahnya hingga bisa menjadi literasi bagi civitas akademika, mahasiswa, praktisi hukum dan masyarakat. Karya itu tentu akan meningkatkan kompetensi dosen yang bersangkutan.

Harapan itu disampaikan Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi usai menerima buku yang ditulis oleh Agus Mulyawan SH MH, seorang dosen Fakultas Hukum (FH) UPR, pada momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Aula Rahan Rektorat UPR, Kamis (28/10/2021).

“Pak Agus Mulyawan telah menyampaikan karya tulisnya dalam bentuk buku, ini sebagai media literasi bagi dosen-dosen dalam ilmu perundang-undangan sesuai dengan kompetensi program studinya. Semoga ini menjadi motivasi bagi para dosen lainnya,” kata Andrie Elia.

Baca Juga :  487 Mahasiswa UPR Ikuti KKN Tematik Selama Sebulan

Dijelaskan, buku karya ilmiah tersebut merupakan sebuah literasi yang dapat menjadi acuan dalam pembelajaran bagi mahasiswa ataupun praktisi hukum dan masyarakat.

Buku ini, ungkap Rektor UPR, juga ada di perpustakaan nasional dan akan menjadi referensi nasional karena sudah mempunyai ISBN (International Standard Book Number). Apalagi nantinya jika sudah didaftarkan di Kemenkumham hingga ada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)-nya.
“Buku ini juga sangat signifikan dalam meningkatkan kompetensi dan mutu dosen itu sendiri,” kata Andrie Elia.

Sementara itu, Agus Mulyawan SH MH yang juga Wakil Dekan FH UPR Bidang Umum dan Keuangan, menyampaikan bahwa hasil karya terbaik dari seorang tenaga pendidik adalah membuat buku yang bisa menjadi literasi bagi banyak pihak.

Baca Juga :  UPR Siap Jadi PTN Rujukan dan Inovasi Gambut

“Saya selaku insan akademis biasa, ingin mengajak dosen-dosen muda khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi UPR untuk bekerja dan berkarya,” kata Agus yang pada 28 Oktober 2021 ini genap berusia 39 tahun.

Buku karya ilmiah referensi hukum yang ditulis Agus kali ini adalah yang kedua, berjudul ‘Ilmu Perundang-undangan” yang lebih spesifik tentang bagaimana mekanisme pembentukan sebuah peraturan daerah.

“Buku kedua ini berhasil saya buat dengan memakan waktu lebih kurang lima bulan. Sedangkan buku pertama saya berjudul Pembentukan Peraturan Daerah yang Aspiratif Menuju Pintu Demokrasi. Buku pertama itu lebih dalam memberikan pemahaman tentang bagaimana pembuatan peraturan daerah yang semestinya melibatkan masyarakat sebagai salah satu unsur pertamanya,” terang Agus.

Baca Juga :  Warga Desa Telaga Pulang Usul Bantuan Alat Berat

Dia juga berharap, dua buku tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang berkecimpung di bidang yang sesuai dengan substansi dari judul buku tersebut. Karena pada dasarnya, pembuatan sebuah peraturan daerah hendaknya dapat melihat situasi dan kondisi daerah itu sendiri dan kondisi masyarakatnya.

“Di buku saya yang kedua, lebih banyak memberikan referensi pembelajaran atau mata kuliah,” ungkapnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA