Dosen UPR Diminta Terapkan Metode Perkuliahan Daring

Uncategorized1,247 views

PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), seluruh jajaran Civitas Akademika Universitas Palangka Raya (UPR), khususnya Dosen diminta mulai menerapkan perkuliahan dengan metode daring (dalam jaringan). Bahkan diminta memberikan Tugas Rumah kepada mahasiswa sejak 17 Maret hingga 27 Maret 2020, dan bagi Kepala LP3MP UPR diminta memberikan dukungan yang dibutuhkan dosen untuk proses pembelajaran daring.

Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi dalam SE Nomor 9/UN24/LL/2020, tertanggal 16 Maret 2020, yang disampaikan kepada awak media, Senin (16/3/2020), menyebutkan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mencermati dan menyikapi situasi penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Atas hal tersebut, selaku orang nomor satu di lingkungan kampus tertua dan terbesar di kalteng ini, dia menginstruksikan agar seluruh Civitas Akademika menerapkan pola hidup sehat dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan desinfektan lainnya. Kemudian, mengonsumsi makanan sehat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, dan meminimalkan kegiatan di keramaian yang kurang diperlukan.

Baca Juga :  Lima Desa Butuh Peralatan Khusus Persalinan

Hal lain, menghindari kontak fisik dengan tidak berjabat tangan secara langsung, melindungi diri dan lingkungan dengan menggunakan masker, serta mengurangi interaksi dengan sesama Civitas Akademika UPR lainnya maupun anggota keluarga atau rumah tangga bagi yang mergalami gejala batuk, flu, dan lain-lain.

Sementara itu, dosen dan tenaga kependidikan tetap melakukan kegiatan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku, kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan orang banyak dikurangi sampai batas waktu yang belum ditentukan, serta bagi dosen dan tenaga kependidikan tetap melakukan absen mengunakan fingerprint atau manual dan disiapkan hand sanitizer maupun desinfektan pada absen menggunakan fingerprint.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Memanfaatkan Aplikasi OSS

Tidak itu saja, apabila salah seorang terdapat gejala-gejala Covid-19 atau kurang enak badan, dimohon untuk sementara beristirahat di rumah dengan memohon izin kepada atasan langsung bagi dosen dan tenaga pendidik, atau ke dosen bagi mahasiswa. Selain itu, diminta segera memeriksakan diri ke pusat kesehatan.

Kemudian, menangguhkan perjalanan ke luar negeri, terutama negara-negara terdampak Covid-19. Dan apabila perjalanan tersebut sangat penting, maka harus memeroleh izin tertulis dari Rektor atau pejabat lain yang ditunjuk Rektor.

Sedangkan jika baru saja kembali dari perjalanan ke negara dengan insiden Covid-19 tinggi, agar segera melakukan isolasi diri sendiri di rumah masing-masing sekurang-kurangnya 14 hari, dan segera memeriksanakan diri ke rumah sakit terdekat apabila terdapat gejala demam, batuk, dan sesak nafas.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Diminta Gencar Kempanyekan Gerakan 3M

Begitu juga bagi mahasiswa yang melakukan seminar tugas akhirdi berbagai jenjang, tetap dilaksanakan dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 15 orang, pembekalan KKN dipersiapkan dengan metode daring, dan mahasiswa yang sedang PKL, KKL, dan atau kerja praktik tetap diselesaikan. Bagi yang belum melaksanakan, diimbau untuk ditunda.

Secara khusus untuk proses wisuda periode April 2020 yang awalnya akan dilaksanakan 18 April 2020, ditunda sampai waktu yang ditentukan kemudian. Bagi wisudawan dan wisudawati yang membutuhkan ijazah untuk keperluan lain-lain, dapat mengambil ijazah pada Bagian Akademik dan kerja Sama, di Rektorat UPR pada 27 Maret hingga 1 Mei 2020, pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. (il)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA