KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat seluruh Indonesia serentak mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) di daerah masing-masing. Termasuk DPC Partai Demokrat Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Ya, hari ini kita telah mengantarkan surat ke PN Kuala Kurun untuk meminta Perlindungan hukum terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Gumas Yepta Diharja di Kuala Kurun, Kamis (6/4/2023).
Menurut Yepta, DPC Partai Demokrat Gumas ini merupakan wujud kewaspadaan dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik pada PK ini.
Selain itu, tambahnya, meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, namun pihaknya tetap waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini.
“Kami dari pengurus mengucapkan terima kasih atas sambutan dari ketua PN Kuala Kurun yang sudah berkenan menerima laporan DPC Partai Demokrat Gumas terkait pengajuan PK Partai Demokrat kubu Moeldoko,” ungkap Yepta.
Sementara itu, ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah mengatakan, apa yang disampaikan oleh pihak DPC Partai Demokrat Gumas ini nantinya akan tindaklanjuti sesuai proses. Dan pihaknya akan segera meneruskan ke MA, terkait perlindungan hukum.
“Dari surat ini, akan kami pelajari sesuai proses hukum berlaku. Dan diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Makamah Agung (MA) RI di Jakarta,” tutup Ketua PN Kuala Kurun yang akrap di sapa Firman.(hy/red4)