KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis terhadap pelaku usaha kuliner.
Melalui Inovasi berupa Agah Duah Izin Bermobil (ADIB), DPMPTSP memberikan pelayanan khususnya untuk usaha kuliner seperti Rumah Makan dan Restoran. Tim dari DPMPTSP turun langsung ke lapangan mendatangi tempat-tempat usaha tersebut.
“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan surat perizinan secara cuma-cuma atau gratis,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek, belum lama ini.
Gerek mengatakan, pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online. Sehingga dapat memudahkan pihaknya dalam melaksanakan pelayanan perizinan di lapangan. “Jadi, kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, apabila tempat usaha (rumah makan) terkendala persyaratan, maka persyaratan lainnya itu bisa diajukan susulan. DPMPTSP Kabupaten Kapuas nantinya akan mengantarkan secara langsung izin usaha tersebut.
“Masyarakat tidak harus datang ke Kantor DPMPTSP untuk mengurus masalah perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB,” pungkas Gerek. (sri/red)