PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Dianggap melanggar Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Nomor: 060/INS/DPP/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Instruksi Tindak Lanjut, yakni seluruh anggota legislatif se-indonesia segera mendaftarkan kembali menjadi Bacaleg pada pemilu serentak tahun 2024.
DPP PSI memberhentikan keanggotaan Reja Framika yang merupakan Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari partai tersebut per 31 Juli 2023.
Pemberhentian berdasarkan surat DPP PSI Nomor: 780/SK/DPP/2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti
Konsekuensinya, DPP PSI pun merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) Reja Framika dari jabatan sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi PAW DPP PSI Nomor: 015/B/DPP/2023 tanggal 20 Juli 2023.
“Sekarang proses PAWnya sedang berjalan di mana surat PAW sudah disampaikan kepada Wali Kota, Ketua DPRD Kota, KPU Kota. Rencana 2-3 hari ke depan Gubernur Kalteng akan tandatangi, beliau sudah ok,” kata Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin kepada para wartawan di kantor DPD PSI Kalteng, Selasa (12/9/2023) siang.
“Sanksi bagi yang melanggar adalah pemecatan keanggotaan dan diberhentikan sebagai anggota legislatif. Hal itu sesuai dengan Instruksi DPP PSI Nomor: 060/INS/DPP/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Instruksi Tindak Lanjut,” kata pria yang juga menduduki Ketua DPW PSI Jogjakarta ini.
Dia mengaku, proses pemecatan dan PAW sudah melalui proses internal seperti memberikan surat teguran tiga kali namun Reja Framika tak melakukan upaya membela diri di Mahkamah Partai.
Tidak gentar menghadapi pemberhentian sebagai anggota PSI dan PAW dari keanggotaan DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika pun melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2023.
Gugatan PMH tersebut ditanggapi dingin oleh Pua Hardinata selaku kuasa hukum DPW PSI Kalteng. Ia menilai gugatan tersebut keliru.
“Alasannya gugatan yang diajukan erat dengan keperdataan dan tak ada kaitannya dengan pemecatan keanggotaan partai politik dan PAW anggota DPRD Kota,” Jelasnya.
Menurut pengacara senior Kalteng ini, gugatan PMH itu tak mempengaruhi proses PAW karena proses politik dan aturan partai sudah dilaksanakan. Dengan kata lain, proses terus berlanjut tanpa menunggu hasil gugatan PMH.
Dia juga mengingatkan Reja Framika agar tak lagi menggunakan atribut PSI apalagi mengatasnamakan PSI. Apabila ditemukan maka pihaknya tak akan ragu mengambil tindakan hukum.
Dia tidak berhak dan tak punya legal standing lagi karena sudah dipecat dari keanggotaan PSI dan sebentar lg di PAW dari anggota DPRD Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pua menjelaskan dalam pembelaan dirinya Reja Framika mengaku telah mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 dari Dapil 7 meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo dan Klaten dari PSI.
“Setelah kami cek ke DPW PSI Jawa Tengah, yang bersangkutan tidak pernah mendaftar sebagai Caleg DPRD Jawa Tengah periode 2024-2029 dari Dapil 7 dari PSI,” ucapnya.
Kamaruddin menambahkan, gugatan PMH Reja Framika mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata bukannya mengacu kepada UU Parpol, UU Pemilu dan UU MD3. Dengan demikian, gugatan itu tidak relevan apabila Reja Framika meminta untuk menghentikan proses PAW.
Artinya sebenarnya Reja Framika mengakui proses PAW karena gugatannya bukan gugatan sengketa politik tapi gugatan PMH yang mengacu kepada hukum perdata,” tambahnya.
Diakhir keterangannya, Kamaruddin menegaskan pihaknya siap dan sangat serius menghadapi gugatan PMH itu.
Sekedar diketahui, Reja Framika bukan saja menggugat DPD PSI Kota Palangka Raya, DPW PSI Kalteng dan DPP PSI tapi juga turut menggugat Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Ketua KPU Kota Palangka Raya bahkan Gubernur Kalteng. (ard/red2)