DPRD Barsel Pelajari Perpres 33 Tahun 2020 ke Paser

BUNTOK, inikalteng.com – Jajaran DPRD Barito Selatan (Barsel), mempelajari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 ke DPRD Paser, Kalimantan Timur.

Rombongan tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel Farid Yusran. Di Paser, DPRD Barsel utamanya ingin mempelajari tentang Satuan Harga dan Perjalanan Dinas.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Bangun Aplikasi Marketplace Pro Ikan Berkah

“Banyak hal yang kita dapatkan, karena di dalam Perpres tidak semua diatur. Jadi hal-hal yang belum diatur di dalam Perpres, ternyata DPRD Paser sudah berkreasi membuat satu keputusan harus begini,” ujar Farid Yusran, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Bersama TP PKK Kembali Bagikan Sembako Gratis

Dijelaskan, apa yang didapat dari kunjungan ke DPRD Paser, ke depan akan pihaknya adopsi. Khususnya dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

“Terkait perpes itu mereka (DPRD Paser) masih belum siap juga, dan masih dalam pembuat naskah Peraturan Bupati (Perbup), sama seperti kita di sini,” tutup Ketua DPC PDI Perjuangan Barsel ini. (hly/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA